KEBUMEN - Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dipastikan hanya akan berlangsung satu putaran. Berbeda dengan konteks pemilihan presiden yang berpotensi dua putaran. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kebumen Heri Purnama menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara Pilpres dan Pilkada. Di mana pemilihan presiden berpeluang masuk dua putaran jika perolehan suara belum mencapai ketentuan yang dipersyaratkan. Sedangkan pemenang Pilkada dipilih berdasar perolehan suara terbanyak. "Jadi menurut undang-undang tidak ada dua putaran. Cukup satu putaran dengan suara terbanyak," jelasnya, Minggu (13/10).
Baca Juga: Polres Kebumen Ajak Ulama Jaga Keteduhan selama Pilkada
Heri menerangkan, dalam Pasal 107 UU Pilkada mempertegas jika perolehan suara paslon sama, maka pemenang ditentukan berdasar persebaran dukungan pemilih di seluruh kecamatan. Dalam klausul lain diterangkan jika pilkada hanya terdapat satu pasangan calon maka berdasar perolehan 50 persen dari suara sah. "Misal suara sama, nanti dilihat persebaran pemilih di seluruh kecamatan. Paling banyak siapa," ungkapnya.
Terkait mekanisme rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara nantinya akan diperjelas melalui Peraturan KPU (PKPU). Termasuk dengan penetapan hasil untuk pasangan calon pemenang pilkada. "Rekapitulasi dan teknis akan diatur lewat PKPU sebagai cantolan," bebernya.
Saat ini KPU Kebumen masih fokus menyiapkan kebutuhan logistik Pilkada 2024. Sebagian logistik per hari ini sudah diterima pihak KPU. Meliputi bilik suara, tinta, kabel ties, segel dan tinta. Adapun surat suara masih dalam proses karena sebelumnya masih menunggu penetapan dan pengundian nomor urut paslon. (fid/din)
Editor : Din Miftahudin