Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gratis, Pemkot Jogja Gandeng Peradi Beri Layanan Konsultasi Hukum bagi Masyarakat dan Anggota Korpri

Adib Lazwar Irkhami • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 02:48 WIB
   TEKEN MOU: Jajaran Pemkot Jogja saat menandatangani kerja sama dengan DPC Peradi Kota Jogja untuk menyediakan layanan konsul
  TEKEN MOU: Jajaran Pemkot Jogja saat menandatangani kerja sama dengan DPC Peradi Kota Jogja untuk menyediakan layanan konsul

 

 

 

 

RADAR JOGJA - Pemkot Jogja menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. Program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum maupun anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Jogja.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Jogja Saverius Vanny Noviandri mengatakan, program layanan konsultasi hukum gratis itu bisa diakses pada Senin hingga Kamis pada pukul 09.00-13.00. Layanan tersedia secara online melalui aplikasi Mbak Ratu di Jogja Smart Service (JSS).

Serta secara tatap muka dengan datang langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kompleks Balai Kota Jogja.

Vanny menerangkan, program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan anggota Korpri untuk mendapatkan konsultasi hukum tanpa biaya apapun. Program ini diklaim cukup bermanfaat lantaran konsultasi hukum terkadang memakan biaya cukup besar.

Baca Juga: Politeknik YKPN Gelar Wisuda Periode Semester Genap 2023/2024 : 54 Wisudawan Siap Meniti Karier Profesional

Baca Juga: Mengenal Buku Paling Kontroversial, Misteri Kitab Malleus Maleficarum

"Jadi sasaran program ini untuk masyarakat umum maupun anggota Korpri Kota Jogja. Sifatnya gratis tapi sebatas konsultasi. Kalau pendampingan ke pengadilan tentu ada pembicaraan lebih lanjut dengan pengacara," ujar Vanny saat dikonfirmasi kemarin (11/10).

Dijelaskan, program konsultasi hukum gratis yang bekerjasama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Jogja itu juga bertujuan melengkapi program sebelumnya. Yakni layanan bantuan hukum gratis yang khusus bagi masyarakat miskin.

Vanny membeberkan, dalam bantuan hukum khusus masyarakat miskin itu pihaknya bekerjasama dengan 21 lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi Kemenkumham. Program itu bisa melakukan pendampingan hingga ranah pengadilan.

Sasarannya masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Untuk program konsultasi hukum tidak memandang status ekonomi, bisa dengan siapa pun namun terbatas konsultasi,” terangnya.

Sekretaris Daerah Kota Jogja Aman Yuriadijaya menyampaikan, adanya kerja sama dengan DPC Peradi Kota Jogja diharapkan menjadi langkah strategis pemkot dalam menyediakan layanan konsultasi hukum. Sekaligus melengkapi layanan di MPP milik Pemkot Jogja.

Baca Juga: Sulit Menjaga Konsentrasi Saat Bekerja? Ini Solusinya!

Baca Juga: Di Balik Rasa yang Enak dan Khas, Ternyata Ikan Bawal Memiliki Banyak Khasiat Bagi Kesehatan, Ini Faktanya

Dia pun menegaskan, kerja sama itu juga bentuk komitmen pemkot dalam menjamin kepastian hukum. Sehingga kemudian masyarakat dan anggota Korpri bisa terbantu ketika menghadapi masalah hukum.

"Setelah adanya kerja sama ini tentu setelahnya akan dikerjakan bersama-sama. Bagaimana membangun berbagai aspek layanan strategis berkaitan dengan konsultasi hukum bagi masyarakat maupun anggota Korpri Kota Jogja,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC Peradi Kota Jogja Anteng Pambudi membeberkan, dalam kehidupan sosial kemasyarakatan banyak hal yang bersinggungan dengan hukum. Oleh karena itu, kerja sama pihaknya dengan pemkot dapat mempermudah masyarakat dan anggota Korpri Kota Jogja untuk mendapatkan konsultasi hukum.

"Melalui disiplin ilmu yang kami miliki bisa menambah kelengkapan layanan di Kota Jogja berkaitan dengan bantuan ataupun konsultasi hukum," kata Anteng. (inu/laz)

 

Editor : Heru Pratomo
#Kota Jogja #tim kerja #setda #konsultasi hukum gratis #mpp #Pemkot Jogja #peradi #JSS #bagian hukum