Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Meski 547 Alat Peraga Kampanye Paslon Diduga Melanggar Aturan, Bawaslu Kota Jogja Belum Lakukan Penertiban, Ini Alasannya!

Iwan Nurwanto • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 01:48 WIB
Pengendara Motor Melintasi Baliho Mantan PJ Walikota Jogja, Singgih Raharjo di Jalan Pasar Kembang, Gedong Tengen, Jogja, Kamis (18/7).ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA
Pengendara Motor Melintasi Baliho Mantan PJ Walikota Jogja, Singgih Raharjo di Jalan Pasar Kembang, Gedong Tengen, Jogja, Kamis (18/7).ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA

JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja mencatat ada ratusan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang melanggalar. Meskipun demikian, belum ada rekomendasi penertiban dari lembaga tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa mengatakan, total ada 547 APK yang diduga melanggar. Lantaran tidak sesuai dengan tata cara pemasangan yang diatur dalam Perwal 65 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota nomor 201 tahun 2024.

Meskipun ada potensi pelanggaran, Jantan menyebut, pihaknya belum memberikan rekomendasi penertiban kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja. Sebab masih ada tahap saran perbaikan yang disampaikan kepada pemilik APK.

Menurut dia, penertiban baru dapat dilakukan apabila pemilik tidak mengindahkan saran perbaikan yang sudah diberikan oleh Bawaslu Kota Jogja. Baru kemudian oleh pihaknya dilakukan kajian agar bisa ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.

“Saran perbaikan kami memberi waktu 3 x 24 jam. Setelah itu akan dilakukan kajian dan memberikan rekomendasi ke jajaran KPU sesuai tingkatan,” ujar Jantan saat dikonfirmasi, Jumat (11/10).

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menyampaikan, dalam penertiban APK pihaknya akan berdasar rekomendasi pengawas pemilu. Dikarenakan untuk sekarang sudah memasuki masa kampanye. 

Meskipun ada perwal yang mengatur tentang pemasangan APK, Dodi menegaskan, bahwa hal tersebut bukan menjadi acuan pihaknya untuk melakukan penindakan. Walaupun demikian, apabila ada reklame non APK yang melanggar tetap dilakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari. Terhitung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Hal tersebut berdasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

“Semua yang bermuatan pilkada, kami menunggu rekomendasi Bawaslu. Kalau terkait reklame lain, tetap kami tertibkan mendasarkan pada regulasi reklame,” beber Dodi. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#melanggar aturan #Bawaslu Kota Jogja #alat peraga kampanye