Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kota Jogja Sulit Penuhi Target RTHP Minimal 20 Persen, Ini Biang Keladinya

Iwan Nurwanto • Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:40 WIB
Anak-anak bermain di ruang terbuka hijau publik Taman Flamboyan, Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja, kemarin (9/10). Pemkot Jogja sampai saat ini belum mencapai target penyediaan ruang terbuka hi
Anak-anak bermain di ruang terbuka hijau publik Taman Flamboyan, Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja, kemarin (9/10). Pemkot Jogja sampai saat ini belum mencapai target penyediaan ruang terbuka hi

 

JOGJA - Pemkot Jogja sampai saat ini belum mencapai target penyediaan ruang terbuka hijau publik (RTHP) sebesar 20 persen dari total wilayah. Salah satu penyebabnya karena harga tanah yang terlampau mahal.

 

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja Pamungkas mengatakan, luas RTHP di Kota Jogja sampai saat ini sudah menyentuh kisaran 17 persen. “Pemkot masih punya PR untuk membangun RTHP sebesar tiga persen dari 32,5 kilometer persegi luas Kota Jogja,” ungkapnya, Rabu (9/10).

 

Sebagai informasi, kewajiban untuk membangun 20 persen RTHP tertuang dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam peraturan tersebut wilayah perkotaan harus memiliki 30 persen ruang terbuka hijau. Meliputi 20 ruang terbuka hijau publik dan 10 persen ruang terbuka hijau privat.

 

Menurut Pamungkas, ada berbagai kendala yang dihadapi pemkot untuk memenuhi target 20 persen. Di antaranya, karena masalah kebutuhan lahan untuk dibuat RTHP.

Baca Juga: Polemik Pedagang Borobudur Tak Kunjung Rampung, saat ini Memasuki Tahap Optimalisasi Data

Baca Juga: Mi Pencegah Stunting Berbahan Ganyong dan Daun Kelor dari Kebumen Raih Top Inovasi Pelayanan Publik dari Manpan RB

Sebab kehadiran lahan kosong di Kota Jogja tidak serta merta dapat difungsikan sebagai RTHP. Bisa saja digunakan untuk pembangunan kantor atau balai RW yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

 

Kemudian, kata dia, pemkot juga mengalami masalah dari segi harga tanah di Kota Jogja yang terlampau mahal. Sehingga, pemkot pun tidak mampu menjangkau atau membeli lahan kosong tersebut karena tidak sesuai dengan kemampuan anggaran. “Terkadang harga pasar (tanah) lebih tinggi dari nilai yang kami tetapkan, sehingga tidak memenuhi angka unsur rencana anggaran yang sudah kami buat,” ujarnya.

 

Pemkot sudah menyiapkan berbagai program prioritas untuk mencapai target 20 persen RTHP. Misalnya dengan optimalisasi daerah sempadan sungai, kegiatan lorong sayur, dan pengadaan anggaran untuk pembelian tanah khusus RTHP. Program tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta tahun 2021-2041. Selama jangka waktu 20 tahun pihaknya optimis bisa menyelesaikan kekurangan tiga persen RTHP. “Selama jangka waktu itu, kami memastikan bisa memenuhi 20 persen RTHP di 2041,” tegas Pamungkas.

 Baca Juga: Endang Sri Sumiyartini Ditunjuk sebagai Ketua Definitif DPRD Gunungkidul 2024-2029, Tinggal Menunggu SK Gubernur DIY

Baca Juga: Sepanjang 2024 Dinsos Bantul Tangani 38 ODGJ, Sebanyak 11 Lansia Telantar Berhasil Dikembalikan ke Keluarga

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto menegaskan, bahwa pemerintah sampai saat ini terus berupaya untuk menambah RTHP. Namun diakui, minimnya lahan di Kota Jogja merupakan salah satu kendala.

Kehadiran RTHP di Kota Jogja, menurutnya, juga tidak hanya berdampak pada ketersediaan ruang publik saja. Namun banyak sektor yang turut berkembang. Misalnya menjadi ruang pendidikan hingga wadah bagi UMKM.

“Kehadiran RTHP di Kota Jogja multiplier effect-nya luar biasa,” ungkap Sugeng. (inu/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#Ruang Terbuka Hijau Publik #harga tanah #Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang #rthp #pemkot #pamungkas #lahan kosong #Jogja