Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

UGR Tanah Wakaf di Desa Wadas Dibayarkan, Terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener

Jihan Aron Vahera • Rabu, 9 Oktober 2024 | 00:19 WIB

 

 

 

Pembayaran UGR tanah wakaf terdampak Bendungan Bener pada Selasa (8/10).
Pembayaran UGR tanah wakaf terdampak Bendungan Bener pada Selasa (8/10).

 

 

PURWOREJO - Pembayaran uang ganti rugi (UGR) untuk tanah wakaf di Desa Wadas, Bener, Purworejo yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener dibayarkan, Selasa (8/10).

Pembayaran dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo kepada Ponijo selaku pemilik non bidang tanah berupa tanaman tumbuh senilai Rp 848,3 Juta. Serta, Abdul Ngafip selaku penerima UGR tanah pengganti tanah wakaf senilai Rp 576, 84 Juta."Pembayaran UGR ini merupakan tindak lanjut dari pelepasan hak atas tanah wakaf pada Rabu (2/10) lalu yang harus segara disusulkan dengan pemberian UGR-nya," kata Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto.

Di atas satu bidang tanah wakaf tersebut juga terdapat tanaman tumbuh. Sehingga, selain menaksir nilai bidang tanah, tanaman tumbuh juga dinilai. Maka selain menindaklanjuti pelepasan hak tanah wakaf yang berupa bidang tanah juga pemberian UGR tanamannya.

Diketahui, tanah wakaf yang terdampak Bendungan Bener tersebut memiliki luas 2.618 meter persegi. Di atas tanah wakaf itu, berdiri Masjid Nurul Huda dengan sertifikat hak wakaf atas nama M. Baharudin. "Bahrudin selaku ketua nadzir Masjid Nurul Huda akan mendapat tanah pengganti di Desa Sendangsari, Bener, Purworejo seluas 2.547 meter persegi," sebutnya.

Dengan dilakukannya diserahkannya UGR tanah wakaf tersebut, pembayaran UGR untuk PSN Bendungan Bener telah selesai. Semuanya sudah beres, termasuk yang konsinyasi enam bidang, sudah dihitung 100 persen.

Baca Juga: Progress Proyek Bendungan Bener Purworejo Telah Capai 42 Persen, Ini Dia Target Waktu Beroperasinya..

Total bidang tanah yang dibebaskan untuk Bendungan Bener sebanyak 4 392 bidang dengan luas 408 hektare. Khusus di Desa Wadas, ada 769 bidang tanah dengan luas 123 hektare yang dibebaskan. "Total nilai UGR yang sudah dibayarkan yaitu Rp 1,55 Triliun, untuk Desa Wadas Rp 874 Miliar," tandas dia. (han/din)

Editor : Din Miftahudin
#Uang ganti kerugian (UGR) #Desa Wadas Kabupaten Purworejo Jawa Tengah #Bendungan Bener #tanah wakaf