PURWOREJO - Pembayaran uang ganti rugi (UGR) untuk tanah wakaf di Desa Wadas, Bener, Purworejo yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener dibayarkan, Selasa (8/10).
Pembayaran dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo kepada Ponijo selaku pemilik non bidang tanah berupa tanaman tumbuh senilai Rp 848,3 Juta. Serta, Abdul Ngafip selaku penerima UGR tanah pengganti tanah wakaf senilai Rp 576, 84 Juta."Pembayaran UGR ini merupakan tindak lanjut dari pelepasan hak atas tanah wakaf pada Rabu (2/10) lalu yang harus segara disusulkan dengan pemberian UGR-nya," kata Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto.
Di atas satu bidang tanah wakaf tersebut juga terdapat tanaman tumbuh. Sehingga, selain menaksir nilai bidang tanah, tanaman tumbuh juga dinilai. Maka selain menindaklanjuti pelepasan hak tanah wakaf yang berupa bidang tanah juga pemberian UGR tanamannya.
Diketahui, tanah wakaf yang terdampak Bendungan Bener tersebut memiliki luas 2.618 meter persegi. Di atas tanah wakaf itu, berdiri Masjid Nurul Huda dengan sertifikat hak wakaf atas nama M. Baharudin. "Bahrudin selaku ketua nadzir Masjid Nurul Huda akan mendapat tanah pengganti di Desa Sendangsari, Bener, Purworejo seluas 2.547 meter persegi," sebutnya.
Dengan dilakukannya diserahkannya UGR tanah wakaf tersebut, pembayaran UGR untuk PSN Bendungan Bener telah selesai. Semuanya sudah beres, termasuk yang konsinyasi enam bidang, sudah dihitung 100 persen.
Total bidang tanah yang dibebaskan untuk Bendungan Bener sebanyak 4 392 bidang dengan luas 408 hektare. Khusus di Desa Wadas, ada 769 bidang tanah dengan luas 123 hektare yang dibebaskan. "Total nilai UGR yang sudah dibayarkan yaitu Rp 1,55 Triliun, untuk Desa Wadas Rp 874 Miliar," tandas dia. (han/din)
Editor : Din Miftahudin