ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
KULON PROGO - Gelombang gerakan cuti masal hakim ramai dilakukan. Termasuk di Kulon Progo. Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Wates turut serta melakukan aksi solidaritas, dengan mengosongkan jadwal sidang dimulai pada Senin (7/10).
Hakim sekaligus juri bicara Pengadilan Negeri Wates Setyorini Wulandari membenarkan aksi solidaritas itu. Aksi itu dilandaskan pada rilis dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Wates. Hakim dengan wilayah ketugasan di Kulon Progo, tidak mengambil hak cuti. Melainkan mengosongkan jadwal sidang hingga selesainya gerakan solidaritas, yang diperkirakan selesai pada 11 Oktober nanti."Tidak mengambil hak cuti, tetapi prinsipnya tetap sama yaitu mendukung gerakan solidaritas," ujarnya.
Sesuai dengan rilis IKAHI Kulon Progo ada tiga poin penting di dalamnya. Poin tersebut berupa dukungan pada gerakan solidaritas, dengan tujuan mendapatkan kesejahteraan bagi para hakim. Dilanjutkan poin hakim yang diminta mengosongkan jadwal sidang pada 7-11 Oktober. Poin terakhir berupa penekanan pelayanan pengadilan lainnya tetap akan berjalan seperti biasanya.
Kendati hakim melakukan pengosongan jadwal sidang, pihaknya meyakinkan sidang gugatan sederhana masih berjalan. Sidang gugatan sederhana merupakan, gugatan perdata yang nilai gugatannya lebih rendah dari Rp 500 juta, dan pembuktiannya menggunakan cara yang sederhana.
Selain itu, sidang perkara dengan masa penahanan terdakwa sudah habis tetap juga dijalankan secara normal. Sehingga, sidang untuk para terdakwa tetap dijalankan sesuai dengan jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan.
Bagi hakim yang tetap menjalankan dua jenis sidang itu, pihaknya menyiapkan pita putih sebagai penanda. Pita tersebut merupakan simbol dari aksi solidaritas, dan menunjukkan rasa sepakat walaupun masih mengikuti ketugasan sebagai hakim.
Aksi solidaritas berupa pengosongan jadwal sidang merupakan buntut dari keresahan hakim. Lantaran, selama ini merasa tak mendapatkan kesejahteraan. Sehingga melalui gerakan solidaritas, hak hakim seperti tunjangan dan gaji diperjuangkan. (gas/din)
Editor : Din Miftahudin