Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Batal Cuti Massal, Hakim di Pengadilan Negeri Jogja Pasang Pita Putih sebagai Bentuk Keprihatinan Nasib Para Hakim

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 8 Oktober 2024 | 03:24 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja mengenakan pita putih sebagai simbol dukungan gerakan mogok sidang atau cuti massal para hakim, Senin (7/10/2).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja mengenakan pita putih sebagai simbol dukungan gerakan mogok sidang atau cuti massal para hakim, Senin (7/10/2).

JOGJA - Batal melakukan aksi cuti massal, 27 hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja memilih mengenakan pita putih di bahu kanan Senin (7/10/2024). Aksi itu sebagai bentuk keprihatinan akan nasib para hakim yang selama 12 tahun tidak ada peningkatan kesejahteraan. Atau semenjak aturan gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

“Untuk Pengadilan Negeri Jogja tetap masuk kerja, tapi intinya tetap mendukung aksi,” kata Humas PN Jogja Heri Kurniawan.

Heri menyebut, PN Jogja berprinsip tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, para hakim tetap masuk menjalankan tugasnya. Sebanyak 32 jadwal sidang di PN Jogja pada Senin (7/10/2024) tetap berjalan semestinya. "Kami tetap mendukung gerakan kenaikan kesejahteraan hakim, tetapi kami tidak cuti dan tidak mogok sidang," ujarnya.

Dia sendiri setuju jika kesejahteraan hakim perlu diperjuangkan. Namun bentuknya tidak harus dengan aksi mogok kerja. Menurutnya, gaji dan tunjangan hakim memang tidak pernah naik dalam 12 tahun terakhir. “Besaran gaji yang diterima sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” ucapnya.

Lampiran II PP No 94/2012 disebutkan, tunjangan hakim paling rendah adalah Rp 8,5 juta untuk hakim pratama di pengadilan kelas II. Sedangkan paling tinggi Rp 24 juta untuk hakim utama di pengadilan kelas IA khusus. Sementara tunjangan ketua dan wakil ketua pengadilan berkisar Rp 15,9 juta hingga Rp 27 juta.

Apabila mengacu pada tuntutan para hakim (kenaikan 242 persen), tunjangan minimal bagi seorang hakim adalah Rp 20,57 juta untuk hakim pratama di pengadilan kelas II. Serta senilai Rp 58 juta untuk hakim utama di pengadilan kelas IA khusus. Sementara tunjangan ketua dan wakil ketua berkisar Rp 38,47 juta hingga Rp 65,34 juta.

Untuk menyuarakan hal itu, para hakim di Indonesia merencanakan gerakan melakukan mogok kerja, Senin (7/10/2024). Namun, PN Jogja hari ini masih melaksanakan sidang dan tidak melakukan cuti bersama.

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jogja Setyawan Hartono mengaku, dia tidak melarang para hakim di instansinya ikut cuti massal. Terlebih jika melihat gaji pokok bulanan para hakim muda saat ini di kisaran Rp 3 juta. Sementara tunjangan jabatannya Rp 8,5 juta, dengan tunjangan keluarga sekitar Rp 12-13 juta.

Menurutnya, total penerimaan para hakim muda setara dengan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan PT. Kondisi ini, menurutnya, tak sebanding dengan para hakim baru yang biasanya ditempatkan jauh hingga ke luar pulau pada permulaan masa kerja. “Bagi junior-junior itu sangat merasakan betapa hakim itu begitu kurang dihargai. Sudah tidak rasional sekarang kondisinya, terutama hakim junior atau hakim baru," tandas Setyawan. (oso/tyo/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pengadilan Negeri Jogja #hakim #cuti massal #pn jogja