Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BBPOM Yogyakarta Temukan Peningkatan Jumlah Jamu Berbahan Kimia di Pasaran

Gregorius Bramantyo • Jumat, 4 Oktober 2024 | 22:02 WIB
Kepala BBPOM Yogyakarta Bagus Heri Purnomo saat memperlihatkan temuan jamu ilegal di Kantor BBPOM Yogyakarta, Jumat (04/10/2024).
Kepala BBPOM Yogyakarta Bagus Heri Purnomo saat memperlihatkan temuan jamu ilegal di Kantor BBPOM Yogyakarta, Jumat (04/10/2024).

JOGJA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta menemukan adanya peningkatan jumlah obat bahan alam (OBA) atau jamu yang mengandung bahan kimia di tahun 2024.

Jumlah itu didapatkan dari hasil intensifikasi pengawasan terhadap produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) di bulan Agustus 2024.

Kepala BBPOM Yogyakarta Bagus Heri Purnomo mengatakan, di tahun ini ada sebanyak 249 item serta 3.044 pieces OBA dan SK yang mengandung bahan kimia.

Jumlah itu berasal dari 58 sarana yang distribusi yang diperiksa.

Sebanyak 42 di antaranya tidak memenuhi kriteria.

“Ada 51 item dan 742 pieces tanpa izin edar,” katanya, Jumat (4/10/2024).

Sedangkan pada 2023 lalu, dari 45 sarana distribusi yang diperiksa, 34 di antaranya tidak memenuhi kriteria.

Serta ada 176 item dan 2.348 pieces OBA dan SK yang mengandung bahan kimia. Sementara 85 item dan 754 pieces tanpa izin edar.

Bagus menyampaikan, tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut adalah melakukan pemusnahan yang dilakukan pemilik sarana.

Terhadap temuan yang mengandung bahan kimia obat dan tanpa izin edar.

"Pengawasan kami lakukan utamanya di depot jamu serta sarana yang menjual OBA dan SK,” jelasnya.

Adapun beberapa bahan kimia obat yang ditambahkan dalam jamu adalah parasetamol, dexamethason, fenilbutason, siproheptadin, chlorpheniramine maleat (CTM), ranitidin, trimetropin, sildenafil sitrat, tadalafil efedrin, pseudoefedrin dan sibutramin.

Dari hasil pengawasan itu, BBPOM melakukan pengujian terhadap produk OBA dan SK.

Hasil dari 295 produk OBA yang diuji, ada 61 yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan dari 82 SK, hanya 3 yang tidak memenuhi syarat.

“Hasil uji yang tidak memenuhi syarat dilaporkan ke Badan POM untuk dilakukan tindak lanjut. Jika produsen berada di luar area kami. Untuk produk lokal akan diberi peringatan dan pemeriksaan sarana,” bebernya.

Bagus menjelaskan, produk jamu yang tidak memenuhi syarat dan mengandung bahan kimia obat sangat berisiko jika dikonsumsi.

Karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Seperti gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, gangguan hormon, menaikkan risiko penyakit jantung dan stroke. “Bahkan dapat menyebabkan kematian,” ujarnya.

Hingga akhir triwulan III 2024, BBPOM Yogyakarta juga telah melakukan penjejakan digital atau patroli siber terhadap 655 akun di platform marketplaces dan media sosial.

Petugas menemukan puluhan sampai ratusan jumlah tautan atau link yang menjual produk obat dan makanan tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya.

Rinciannya adalah sebanyak 204 produk kosmetik, 176 produk OBA, 152 obat, 69 produk pangan, dan 54 suplemen.

Bagus mengatakan, pihaknya juga melakukan penindakan hukum melalui penyidikan atas dugaan terjadinya kejahatan di bidang obat dan makanan.

Pada tahun 2024, komoditi yang sudah selesai diproses pro justitia adalah obat-obat tertentu (OOT), obat keras, dan SK.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak menggunakan jamu yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran.

“Masyarakat diharapkan agar selalu membeli produk pada sarana pelayanan kefarmasian dan atau distributor resmi agar terhindar dari produk ilegal," pungkasnya. (tyo)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#depot jamu #bahan kimia obat #obat bahan alam #jamu #suplemen kesehatan #bahan berbahaya #Jamu Berbahan Kimia di Pasaran #BBPOM Yogyakarta #BPOM Yogyakarta