Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Maling Mobil Avanza di Piyungan, Bantul Ditangkap Pemiliknya, karena Diikuti hingga Klaten

Khairul Ma'arif • Jumat, 4 Oktober 2024 | 04:30 WIB

 

Photo
Photo

 

 

BANTUL - Aksi nekat dilakukan pelaku pencurian mobil di Piyungan, Kabupaten Bantul. Pasalnya pelaku menggasak mobil Avanza di rumah korbannya di Madugondo, Sitimulyo, Piyungan pada Rabu (2/10/2024) dini hari. Aksi pelaku diciduk pemilik mobilnya karena diikutin hingga Klaten.

 Baca Juga: Seorang Ibu di Bantul Terkejut Mendapati Anaknya Tewas Gantung Diri di Rumah

Pemilik mobil Avanza nopol AB 1390 K Sumadi dengan tiga pelaku yang ditangkap polisi, Angsal Jiwandono, Rizal Choirul, dan Rendikan Reza. Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, kronologi bermula ketika korban di dalam rumahnya mendegar suara mobil menyala.

 

Lantas ditengok lewat jendela kamar ada orang merokok dan mobilnya berjalan mundur pergi. "Saksi beserta anggota Polsek Piyungan mengejar dan mengikuti mobil," ujarnya, Kamis (3/10/2024). Menurutnya, pengikutan itu akhirnya dapat menangkap satu pelaku Rizal Choirul di Ceper, Klaten dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Piyungan.

 Baca Juga: Serunya Karst Tubing Sedayu: Wisata Susur Sungai Menantang di Bantul dengan Harga Terjangkau

Mobil tersebut warna hitam tahun 2024 yang memiliki nilai Rp 288 juta. Sementara itu, Kapolsek Piyungan AKP Amir Machmud menambahkan, dari penangkapan satu pelaku dilakukan pengembangan. Lantas dibekuk dua pelaku lainnya yakni Angsal Jiwandono dan Rendika Reza.

 Baca Juga: Sepanjang 2024 Kunjungan Wisatawan ke Bantul Sentuh 1,8 Juta Orang, namun Target PAD Pariwisata Baru Mencapai 46 Persen

Pengembangan dilakukan di Magelang, Jawa Tengah. Selain Avanza diamankan juga barang bukti mobil Honda Brio nopol AA 1175 DK warna hitam tahun 2023 satu unit. "Sekarang ketiganya masih dan sudah ditahan," ucapnya.

 

Menurutnya, ketiganya sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu lantaran melanggar Pasal 363 KUHP. Dalam aksinya para pelaku menggunakan kunci palsu yang sekarang dijadikan sebagai barang bukti. (rul).

Editor : Din Miftahudin
#avanza #pencurian mobil #Bantul #Piyungan Bantul #Kriminalitas