UNGKAP PERKARA : Polres Kebumen mengamankan dua tersangka OWH, 27, dan R, 29 atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Ayah. (M Hafied/Radar Jogja)
KEBUMEN - Keresahan warga di Kecamatan Ayah atas maraknya aksi pencurian sepeda motor kini perlahan mulai pulih. Hal ini setelah polisi berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian sepeda motor.
Masing-masing adalah Ogi Wahyu Hidayat (OWH) 27 tahun warga Desa Argosari, Kecamatan Ayah. Kemudian, Ridwan (R), 29 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Kalipoh, Kecamatan Ayah.
Perangkat Desa Banjararjo, Kecamatan Ayah Doni Virdianto menyatakan, sudah setahun terakhir masyarakat dibuat resah dengan banyaknya aksi pencurian sepeda motor. Dia menyebut, dalam kurun waktu satu tahun ini terdapat lebih dari 20 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Ayah. "Seingat saya, di Desa Argosari, Kalipoh dan Banjararjo saja sudah ada 24 titik pencurian sepeda motor. Belum di desa lain," jelas Doni, saat melihat barang bukti sepeda motor milik warganya di Polres Kebumen, Rabu (2/10).
Doni mengatakan, selama setahun terakhir warga pun sempat merasa khawatir atas maraknya kasus pencurian sepeda motor. Bahkan, setiap malam warga berinisiatif menggalakan ronda agar kejadian tersebut tak kembali terulang. "Kami gotong royong. Sampai ada yang buat portal karena resah. Sekarang begitu pelaku ditangkap, cenderung aman," jelasnya.
Kapolres Kebumen AKBP Recky mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Di mana tersangka OWH bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan R berperan mencari target sekaligus sebagai joki. "Motor korban masih di parkiran. Posisi kunci masih menggantung. Lalu kedua tersangka datang," jelasnya.
Baca Juga: Tim Patroli Gabungan Razia Dua Titik Balap Liar dan Hotel di Kebumen, Ini Hasilnya
Diketahui, tersangka OWH dan R berhasil diamankan setelah warga mendapati keduanya sedang beraksi mencuri sepeda motor milik Suyamin. Sadar menjadi korban pencurian, Suyamin lalu berteriak meminta bantuan warga lain untuk mengejar para pelaku.
Setelah berhasil ditangkap, kedua tersangka itu sempat menjadi sasaran amukan warga. Mereka merasa kesal karena selama ini banyak kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Ayah. Beruntung, polisi datang cepat ke lokasi kejadian untuk membawa tersangka ke Polres Kebumen. "Sempat ramai dan masa datang niatnya dihakimi, tapi berhasil kami evakuasi," ungkap Recky.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci Y, kunci L dan sepeda motor. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini disangkakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. "Ini bukan kejadian pertama. Kami perkirakan ada 10 kendaraan. Masih proses penyelidikan dan pengembangan," imbuh Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah. (fid)
Editor : Din Miftahudin