Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pedagang TM 2 dari Paguyuban Tri Dharma Datangi Kantor ORI DIY, Merasa Laporan Sudah Setahun tapi Tidak Ditindaklanjuti

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:15 WIB

 

 

Pedagang Teras Malioboro (TM) 2 yang tergabung dalam Paguyuban Tri Dharma mendatangi kantor ORI DIY Seniin (30/9/2024)
Pedagang Teras Malioboro (TM) 2 yang tergabung dalam Paguyuban Tri Dharma mendatangi kantor ORI DIY Seniin (30/9/2024)

SLEMAN - Pedagang Teras Malioboro (TM) 2 yang tergabung dalam Paguyuban Tri Dharma mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Senin (30/9/2024). Mereka menanyakan tindak lanjut rencana relokasi yang telah dilaporkan sekitar satu tahun lalu.

Pada 18 Desember 2023, Paguyuban Tri Dharma menyurati ORI DIY terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemprov DIY dalam proses relokasi tahap dua TM 2. Merasa tidak ada tindak lanjut, mereka menanyakan kejelasan ORI sebagai lembaga yang netral.

Audiensi dilakukan selama kurang lebih 1,5 jam. Dari Paguyuban Tri Dharma diwakili 15 anggota beserta didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja. Kepala ORI DIY Budhi Masturi tidak ada dalam audiensi, hanya diwakili tiga rang stafnya.

Ketua Paguyuban Tri Dharma Supriyati dalam audiensi mengatakan, pertemuan pertama dengan ORI DIY menghasilkan rencana adanya mediasi dua arah untuk mencapai solusi tengah. Namun selama satu tahun, ia merasa rencana itu belum dilaksanakan.

Saat dihubungi via Whatsapp, ORI DIY mengatakan sudah dalam tahap kesimpulan akhir. "Padahal katanya akan dipertemukan dengan pihak terlapor, tapi belum terealisasi tapi kok sudah ada kesimpulan akhir. Ini menjadi kekhawatiran kami kenapa tahapan itu tidak dilakukan dulu," ujarnya dalam audiensi itu.

Kedatangan mereka juga untuk mendesak agar ORI bersikap profesional, terlebih kesepakatan awal dijalankan. Para pedagang merasa telah menempuh berbagai macam cara untuk menyuarakan relokasi yang partisipatif dan menyejahterkan. Namun mereka merasa belum ada tanggapan positif dari setiap cara yang mereka tempuh.

"Kami mau kemana lagi, semua pintu sudah dicoba. Tapi seperti semakin menutup dan tidak terbuka,"  keluhnya.

Para pedagang juga menyampaikan kejadian-kejadian yang terjadi selama satu tahun. Mulai adanya dugaan intimidasi yang dilakukan UPT Pengelola Kawasan Cagar Budaya Kota Jogja dengan mendatangi para pedagang untuk melakukan penandatanganan persetujuan relokasi.

"Kami lapor ke sini agar tidak ada tindakan seperti itu. Kalau aduan cuma ditampung, penegasan arahnya mau ke mana. Kalau gak ada manfaatnya, apa gunanya. Kami mau percaya kepada siapa lagi," tegasnya.

Ia juga menyesalkan pernyataan Gunernur Hamengku Buwono X  yang menyatakan kontrak perjanjian dilakukan dengan antarindividu, bukan paguyuban. Realitanya malah muncul paguyuban yang mengatasnamakan Forum Komunikasi (Forkom). "Forkom berisi beda-beda. Jadi di TM 2 itu ada yang pedagang independen, Paguyuban Mandiri Kartajaya," bebernya.

Mereka juga merasa pemerintah perlahan menggerogoti anggota satu per satu. Dalam undangan sosialisasi dan rembuk yang dilayangkan kepada para pedagang, pemerintah melarang mereka untuk datang secara bersama. "Anggota dicomoti satu per satu untuk kontraktual tanda tangan di kertas yang berjumlah dua lembar," jelasnya.

Salah seorang anggota LBH Jogja Muhammad Rakha Ramadhan mengatakan, ORI DIJ diharapkan dapat menjamin terciptanya pelayanan publik yang baik dari Pemkot Jogja maupun Pemprov DIY. Titik relokasi yakni Ketandan dan Beskalan sudah dalam proses pembangunan yang signifikan. "Padahal pembangunan itu merupakan fasilitas publik, tapi tidak ada pelibatan pedagang,"  ujarnya.

Informasi terbaru pada Selasa (1/10/2024) UPT Pengelola Kawasan Cagar Budaya Kota Jogja meminta beberapa pedagang untuk bertemu. Namun lagi-lagi syaratnya datang individu, tidak boleh rombongan. "Kalau perlu ORI datang sekalian biar tahu dan mengawasi bagaimana proses relokasi yang dilakukan pemerintah kepada pedagang," tuturnya.

Dua tuntutan yakni ORI DIY menyurati pemerintah terkait permintaan penundaan sementara proses relokasi. Selanjutnya ORI juga diminta ikut menghadiri undangan bersama pedagang.

Kepala Pemeriksaan ORI DIY Jaka Susila Wahyuana memberikan tanggapan selama satu tahun pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Disperindag, Pemkot Jogja dan Pemprov DIY untuk melihat dinamika di lapangan. Terkait pelibatan partisipatif, dari data dan keterangan yang dikumpulkan sudah ada pelibatan yang dilakukan pemerintah.

 "Problemnya pelibatan sejauh mana dan seperti apa, belum ada pembahasan lanjut. Data itu kami peroleh, Pemkot Jogja merasa itu sudah dilakukan. Tapi dari versi pedagang merasa belum," tegasnya.

Selain itu, ORI mendapatkan informasi Pemkot Jogja akan meneruskan proses sosialisasi setelah Pilakada 2024. Sekanjutnya audiensi juga pernah dilakukan pada 27 Maret 2024 dengan Pemkot Jogja dan perwakilan Paguyuban Tri Dharma.

"Waktu itu rencananya memang akan dibuatkan WA Grup untuk komunikasi antara pemerintah dengan pedagang. Namun belum terlaksana," jelasnya.

Menanggapi tuntutan itu, ORI DIY akan melakukan koordinasi dengan pimpinan. Sementara para pedagang belum mendapatkan jawaban yang pasti. (oso/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pedagang Teras Malioboro 2 #LBH JOGJA #ORI DIY #dugaan maladministrasi #Paguyuban Tri Dharma