Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Saldo Awal Dana Kampanye Kedua Pasangan Calon Pilkada Kebumen Rp 200 Ribu

Muhammad Hafied • Selasa, 1 Oktober 2024 | 04:06 WIB

 

 

 

KONTESTAN PILKADA : Paslon Lilis-Zaeni dan Arif-Rista berada satu panggung saat pengundian nomor urut Pilkada 2024.
KONTESTAN PILKADA : Paslon Lilis-Zaeni dan Arif-Rista berada satu panggung saat pengundian nomor urut Pilkada 2024.

 

 

KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen telah menerima Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dari kedua pasangan calon (paslon). Adapun saldo awal dana kampanye dari paslon Lilis-Zaeni dan Arif-Rista masing-masing senilai Rp 200 ribu.

 Baca Juga: Kuota Belum Tercukupi, Perpanjang Pendaftaran PTPS, Bawaslu Kebumen Buka Rekrutmen hingga 10 Oktober

Entah kebetulan atau memang disengaja sehingga dana kampanye kedua paslon nominalnya sama. Dalam laporan tersebut dana kampanye tercatat bersumber dari sumbangan masing-masing paslon. Pengumuman mengenai LADK secara rinci ini juga telah tertuang dalam pengumuman resmi KPU Kebumen Nomor : 628/Pl.02.5-Pu/3305/2024.

 Baca Juga: ASN di Kebumen Diminta Jangan Golput tapi Harus Netral selama Pilkada 2024

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kebumen Heri Purnama menjelaskan, kedua paslon kini telah memenuhi kewajiban menyetorkan LADK. Hal sebagaimana ini telah diatur melalui PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta Pilkada. "LADK bersifat wajib. Ini sebagai bentuk transparansi penggunaan dana kampanye," jelasnya, Senin (30/9).

 Baca Juga: Disdikpora Kebumen Disentil Bawaslu, Diminta Copot Spanduk Gambar Bupati Petahana

LADK yang diterima KPU mencakup penerimaan dan pengeluaran. Dari sisi penerimaan terdapat berbagai keterangan rinci mengenai alur kas masuk. Seperti penerimaan dari sumbangan parpol atau gabungan parpol, pihak lain atau perseorangan serta penerimaan barang hasil pemberian.

 

Sedangkan pada instrumen pengeluaran dibuat untuk berbagai kebutuhan. Antara lain rapat umum dan terbatas, produksi alat peraga kampanye, pembelian aset dan perlatan. "Seluruh dana yang masuk dan keluar dirangkum jadi satu. Proses ini bagian penting penyelenggaraan Pilkada agar demokratis dan transparan," ungkapnya.

 Baca Juga: Distribusi Logistik Pilkada Mulai Dikirim, KPU Kebumen Terima 26 Ribu Kabel Ties

Heri menjelaskan, nominal yang disampaikan merupakan saldo awal. Di mana alur saldo tersebut nantinya akan bertambah seiring sumbangan dari berbagai pihak. Secara teknis, proses LADK dimulai sejak 24 September 2024. Diawali setiap paslon membuka rekening khusus dana kampanye.

 

Kemudian, paslon diminta mengunggah laporan dana awal melalui sistem informasi dana kampanye. Laporan berbasis sistem ini digunakan untuk mempermudah laporan sehingga dapat dipantau secara berkala dan transparan. "Akuntabilitas menjadi penting karena dapat diketahui pengelolaan sumber dana kampanye setiap paslon," terangnya.

 Baca Juga: Kaporles Kebumen: Walpri Harus Netral, Dilarang Terima Fasilitas dari Paslon

Koodinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kebumen Badruzaman menyampaikan, memasuki tahapan kampanye pihaknya telah melayangkan surat berisi imbauan kepada kedua paslon. Imbauan tersebut menyangkut pencegahan pelanggaran serta sengketa proses pemilihan. "Imbauan tersebut setidaknya mendasar ketentuan dan larangan dalam pelaksanaan kampanye," tandasnya.

 

Badruzaman menyebut, ada enam poin imbauan yang disampaikan dalam menghadapi masa kampanye. Di antaranya, setiap paslon diimbau tetap mematuhi jadwal dan memperhatikan ketentuan kampanye. Selain itu, tidak melanggar pasal yang terdapat ancaman pidana atau sanksi administratif bagi paslon maupun setiap orang yang diatur dalam UU Pilkada. (fid)

Editor : Din Miftahudin
#KPU Kebumen #kebumen #pilkada2024 #dana kampanye