MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang telah memetakan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye para pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali Kota Magelang. Mulai dari lapangan, alun-alun, hingga perguruan tinggi. Untuk perguruan tinggi, syaratnya harus mengantongi izin dan tidak membawa atribut kampanye.
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dan menyatakan kampanye dapat dilakukan di perguruan tinggi. Asalkan mendapat izin dari perguruan tinggi serta tidak menggunakan atribut kampanye.
Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir mengatakan, ada beberapa tempat yang diperbolehkan untuk kampanye para paslon. Seperti Alun-Alun Kota Magelang, area parkir Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark, depan SMPN 7 Kota Magelang, dan Lapangan Kwarasan.
Kemudian, Lapangan Nambangan, Lapangan Sidotopo, hingga Stadion Moch Soebroto. Itu semua diperbolehkan. Termasuk kampus. “Kalau di putusan MK, boleh (kampanye di kampus) ketika diizinkan dan tidak boleh membawa atribut kampanye," ujar Munir, Senin (30/9/2024).
Hanya saja, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal), tidak disebutkan soal lembaga pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye. Sementara waktu pelaksanaannya, kata dia, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 untuk di dalam gedung dan pukul 09.00 - 22.00 di luar gedung.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik menegaskan, penggunaan tempat pendidikan untuk kampanye, dilarang. "Kecuali bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye," katanya.
Kendati sudah mendapatkan izinpun, lanjut Rofik, kampanye dapat dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya, serta tidak melibatkan anak. Selain itu, kampanye dapat dilakukan pada Sabtu dan/atau Minggu. Hal itu selaras dengan PKPU 13 tahun 2024.
Rektor Universitas Tidar (Untidar) Prof Sugiyarto menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Untidar sepakat untuk menjaga netralitas. Pihaknya lebih berhati-hati. Kalau memang mungkin, kami lebih berikan kebebasan ke Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). “Kalau memang mau menggadakan kampanye, monggo," urainya.
Dia menyebut, tidak akan mempersulit terkait penyelenggaraan kampanye tersebut. Menurutnya, pelaksanaan kampanye itu dapat menjadi pembelajaran atau edukasi bagi mahasiswa. Namun, dia menekankan agar kegiatan tersebut tetap kondusif.
Ketika kampanye itu akan diselenggarakan di Untidar, harus secara bebarengan dua paslon. Mereka harus mau ke kampus bersanaab. Biar ada dialog akademis bersama, arah politiknya bagaimana. Jadi, jangan sampai nanti memfasilitasi satu, yang lain tidak. “Nanti jadi tidak bagus," ujarnya. (aya/din)
Editor : Din Miftahudin