JOGJA - Pedagang Teras Malioboro (TM) 2 yang tergabung dalam Paguyuban Tri Dharma mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Senin (30/9/2024). Kedatangan mereka untuk menanyakan tindak lanjut permasalahan rencana relokasi yang telah dilaporkan sekitar satu tahun yang lalu.
Pada tanggal 18/12/2023 tahun lalu, Paguyuban Tri Dharma menyurati ORI DIY terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemprov DIY dalam proses relokasi tahap dua TM 2. Merasa tidak ada tindak lanjut, mereka lalu mendatangi kantor untuk menanyakan kejelasan ORI DIY sebagai lembaga yang netral.
Audiensi dilakukan selama kurang lebih satu jam setengah. Dari pihak Paguyuban Tri Dharma diwakili oleh 15 anggota beserta beberapa orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kepala ORI DIY, Budhi Masturi terlihat tidak ada dalam audiensi, hanya diwakili oleh tiga orang staff.
Ketua Paguyuban Tri Dharma Supriyati dalam audiensi mengatakan pertemuan pertama dengan ORI DIY menghasilkan rencana adanya mediasi dua arah untuk mencapai solusi tengah. Namun, selama satu tahun ia merasa rencana tersebut belum dilaksanakan. Saat dihubungi via whatsapp, pihak ORI DIY mengatakan sudah dalam tahap kesimpulan akhir.
"Padahal katanya akan dipertemukan dengan pihak terlapor, tapi belum terealisasi tapi kok sudah ada kesimpulan akhir. Ini menjadi kekhawatiran kami kenapa tahapan itu tidak dilakukan dulu," ujarnya dalam audiensi di Kantor ORI DIY, Senin (30/9/2024).
Kedatangan tersebut juga untuk mendesak agar pihak ORI DIY bersikap profesional, terlebih kesepakatan awal dijalankan. Para pedagang merasa telah menempuh berbagai macam cara untuk menyuarakan relokasi yang partisipatif dan menyejahterkan. Namun, mereka merasa belum ada tanggapan yang positif dari setiap cara yang mereka tempuh.
"Kami mau ke mana lagi, semua pintu sudah dicoba. Tapi seperti semakin menutup dan tidak terbuka," keluhnya.
Para pedagang juga menyampaikan kejadian-kejadian yang terjadi selama satu tahun. Mulai adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh UPT Pengelola Kawasan Cagar Budaya Kota Jogja dengan mendatangi para pedagang untuk melakukan penandatanganan persetujuan relokasi.
"Kami lapor ke sini agar tidak ada tindakan seperti itu. Kalau aduan cuma ditampung, penegasan arahnya mau ke mana. Kalau ga ada manfaatnya apa gunanya, kami mau percaya kepada siapa lagi," tegasnya.
Ia juga menyesalkan pernyataan Gubernur DIY Hamengku Buwono X yang menyatakan kontrak perjanjian dilakukan dengan antar individu bukan paguyuban. Realitanya malah muncul paguyuban yang mengatasnamakan Forum Komunikasi (Forkom).
"Forkom berisi beda-beda, jadi di TM 2 itu ada yang pedagang independen, Paguyuban Mandiri Kartajaya," bebernya.
Mereka juga merasa bahwa pemerintah perlahan menggerogoti anggota satu per satu. Dalam undangan sosialisasi dan rembug yang dilayangkan kepada para pedagang, pemerintah melarang mereka untuk datang secara bersama.
"Anggota dicomoti satu per satu untuk kontrak tanda tangan di kertas yang berjumlah dua lembar," jelasnya.
Salah satu anggota LBH Yogyakarta Muhammad Rakha Ramadhan mengatakan bahwa ORI DIY diharapkan dapat menjamin terciptanya pelayanan publik yang baik dari Pemkot Jogja maupun Pemprov DIY. Titik relokasi yakni Ketandan dan Beskalan sudah dalam proses pembangunan yang signifikan.
"Padahal pembangunan tersebut merupakan fasilitas publik, tapi tidak ada pelibatan pedagang," ujarnya.
Informasi terbaru, Selasa (1/10/2024) UPT Pengelola Kawasan Cagar Budaya Kota Jogja menyuruh beberapa pedagang untuk bertemu. Namun, lagi-lagi syaratnya datang individu tidak boleh rombongan.
"Kalau perlu ORI DIY datang sekalian biar tahu dan mengawasi bagaimana proses relokasi yang dilakukan pemerintah kepada pedagang," tuturnya.
Dua tuntutan yakni ORI DIY menyurati pemerintah terkait permintaan penundaan sementara proses relokasi. Selanjutnya pihak ORI DIY juga diminta untuk ikut menghadiri undangan bersama pedagang.
Kepala Pemeriksaan ORI DIY Jaka Susila Wahyuana memberikan tanggapan selama satu tahun pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Disperindag, Pemkot Jogja dan Pemprov DIY untuk melihat dinamika di lapangan. Terkait pelibatan partisipatif, dari data dan keterangan yang ia kumpulkan sudah ada pelibatan yang dilakukan pemerintah.
"Problemnya pelibatan sejauh mana dan seperti apa, belum pembahasan lanjut. Data itu kami peroleh, Pemkot Jogja merasa itu sudah dilakukan. Tapi dari versi pedagang merasa belum," tegasnya.
Selain itu, ORI DIY mendapatkan informasi bahwa pihak Pemkot Jogja akan meneruskan proses sosialisasi setelah Pilkada 2024. Selanjutnya audiensi juga pernah dilakukan pada 27 Maret 2024 dengan Pemkot Jogja dan perwakilan Paguyuban Tri Dharma.
"Waktu itu rencananya memang akan dibuatkan WA Grup untuk komunikasi antara pemerintah dengan pedagang, namun belum terlaksana," jelasnya.
Baca Juga: Tunjukkan Eksistensi dan Perluas Jaringan Bisnis, 87 BUMKal di Kulon Progo Menampilkan Gelar Potensi
Menanggapi tuntutan tersebut pihak ORI DIY akan melakukan koordinasi dengan pimpinan. Sementara para pedagang belum mendapatkan jawaban yang pasti. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin