JOGJA –PT KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus melakukan sterilisasi di berbagai kawasan yang masuk dalam area emplasemen yang ada di wilayah Daop 6. Tidak hanya kawasan Bong Suwung saja.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, area emplasemen ini harus steril dari berbagai aktivitas manusia. Sebab dikhawatirkan akan menganggu perjalanan dan keselamatan Kereta Api yang akan melaju. "Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang, emplasemen dan ruang manfaat jalur harus steril dari berbagai aktivitas masyarakat," katanya, Minggu (29/9/2024).
Ia menyebut, sterilisasi terhadap kawasan emplasemen yang lain belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Kebijakan ini, kata Krisbi, juga sejalan dengan rencana jangka panjang yang melibatkan Pemerintah Kota Jogja dalam pengembangan Stasiun Tugu. "Tentu saja bertahap, kami harus mengurus administrasi ataupun tahapan tahapan dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Saat ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta akan lebih dulu menyelesaikan sterilisasi terhadap 75 bangunan di kawasan Bong Suwung. PT KAI Daop 6 Yogyakarta memberikan tenggat waktu untuk warga Bong Suwung membongkar bangunan hingga Rabu (2/10/2024). Warga Bong Suwung sendiri telah mengambil uang ganti bongkar dan uang angkut dari PT KAI.
Krisbi mengatakan, warga Bong Suwung sudah menyetujui penawaran kompensasi yang sudah diberikan kepada warga. Bahkan, PT KAI Daop 6 Yogyakarta juga sudah membayarkan 50 persen dari nilai kompensasi yang ditawarkan. "Warga sudah menyetujui. Pembongkaran sampai tanggal 2 Oktober,” jelasnya.
Ia menuturkan, warga Bong Suwung akhirnya menerima tawaran dari PT KAI untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. Sampai saat ini, pembayaran kompensasi telah dilakukan sebesar 50 persen. Sisanya akan dibayarkan setelah pembongkaran selesai.
"Nanti setelah warga membongkar mandiri, kami tetap akan bersihkan sisanya. Warga akan terima uang bantuan bongkar dan angkut secara penuh, dan menandatangani berita acara," bebernya.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta sendiri memberikan kompensasi berupa upah pembongkaran bangunan sebesar Rp 200 ribu per meter. Ditambah Rp 500 ribu per rumah.
Krisbi menjelaskan, perhitungan kompensasi lebih difokuskan pada jumlah bangunan. Bukan jumlah Kartu Keluarga (KK). Hal ini karena dalam satu bangunan seringkali terdapat beberapa KK. Selain itu, banyak bangunan yang bersifat semi permanen. Sehingga tidak bisa dianggap sebagai rumah permanen.
Ia mengungkapkan, setelah Bong Suwung disterilisasi, PT KAI masih akan melakukan tahapan pembersihan atau normalisasi emplasemen. Yakni ruang terbuka dengan banyak rel kereta api yang berfungsi untuk bongkar muat. (tyo/din)
Editor : Din Miftahudin