Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terapkan Perwal Baru, Sembilan Ruas Jalan dan Bangunan Bersejarah di Kota Jogja Wajib Bersih dari APK, Jalan Mana Saja Itu?

Iwan Nurwanto • Kamis, 26 September 2024 | 23:24 WIB
MASIH ADA: Alat peraga kampanye di Sleman.
MASIH ADA: Alat peraga kampanye di Sleman.

JOGJA - Memasuki masa kampanye, Pemerintah kota (pemkot) Jogja resmi menerapkan peraturan wali kota (perwal) yang sudah direvisi dalam penindakan alat peraga kampanye (APK).

Dalam perwal itu, diketahui ada sembilan jalan dan beberapa cagar budaya yang harus bebas dari pemasangan rontek maupun baliho bermuatan politik.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja Nindyo Dewanto mengatakan, pemkot telah menerapkan Perwal 65/2024.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Perwal Kota Jogja 75/2023 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Dijelaskannya, dalam perwal tersebut mengatur berbagai larangan APK untuk dipasang pada beberapa lokasi tertentu.

Di antaranya sembilan jalan utama.

Meliputi:

1. Jalan Jenderal Sudirman,
2. Jalan Diponegoro,
3. Jalan Margo Mulyo,
4. Jalan Malioboro,
5. Jalan Margo Utomo,
6. Jalan Pangurakan,
7. Jalan Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jalan Gajah Mada),
8. Jalan Panembahan Senopati,
9. Jalan Ahmad Dahlan.

Kemudian juga bangunan-bangunan cagar budaya:

- Pojok Beteng Kraton Ngayogyakarta,
- Plengkung Gading,
- Plengkung Wijilan,
- Komplek Pemandian Taman Sari,
- Kawasan Istana Keraton Ngayogyakarta,
- Kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman,
- Situs Warungboto
- Taman Adipura (termasuk semua ruang manfaat jalan di depan bangunan tersebut)

“Di samping itu juga Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Keraton Ngayogyakarta, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman termasuk semua ruang manfaat jalan di depannya,” ujar Nindyo, Kamis (26/9).

Selain itu, kata dia, ada juga beberapa lokasi larangan APK seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah/pesantren, dan perguruan tinggi.

Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Tol Layang AP Pettara Makassar Tewaskan Keluarga Pemilik Pallubasa Serigala! Begini Kronologinya!

Termasuk tempat ibadah agama dan penghayat kepercayaan, taman makam pahlawan, gedung milik pemerintah/pemerintah daerah.

Lalu jembatan, jalan layang, terminal bus, halte/shelter bus, pasar, stasiun kereta api.

Termasuk pula Tempat Khusus Parkir (TKP) Ngabean, TKP Senopati, TKP Sriwedani, Limaran, TKP Abu Bakar Ali, TKP Malioboro I, dan TKP Malioboro II. Kemudian juga di badan jalan, divider jalan dan median jalan, tiang bendera milik pemerintah/pemerintah daerah, tiang dan papan nama jalan, tiang rambu lalu lintas, serta tiang penerangan jalan.

“Kami minta tim sukses pasangan calon untuk memedomani perwal APK yang sudah ditetapkan untuk kenyamanan bersama,” pesan Nindyo.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jogja Octo Noor Arafat menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan personel untuk penertiban APK.

Sementara untuk penindakannya akan berdasar dari rekomendasi pengawas pemilu.

“Kami laksanakan seperti operasi rutin dan akan optimalkan menjelang masa tenang,” tegas Octo. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#perwal #peraturan wali kota #Kota Jogja #alat peraga kampanye