Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Parah Nih, Dua Anak Curi Motor di Pakualaman Jogja, Hasil Curian Dibongkar dan Dijual lewat Facebook

Gregorius Bramantyo • Rabu, 25 September 2024 | 03:19 WIB

 

 

 

Barang bukti yang ditunjukkan Mapolresta Jogja, kemarin (24/9
Barang bukti yang ditunjukkan Mapolresta Jogja, kemarin (24/9

 

 

JOGJA – Polresta Jogja menangkap dua pemuda yang mencuri sepeda motor di Kelurahan Gunungketur, Pakualaman. Motor hasil curian sempat dibongkar pelaku lalu dijajakan di Facebook.

Kanit 3 Satreskrim Polresta Jogja Ipda Armando Pratama mengatakan, motor dengan nomor polisi AB 2804 BS yang dicuri milik warga setempat beranam Dwi Nur Agus Prasetyo. Pencurian ini terjadi pada Selasa (10/9) dini hari. Kedua pelaku adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RDS dan FHR.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Sarjito yang melihat ada dua orang datang kemudian masuk menuju rumah korban sekitar pukul 02.30. Para pelaku mengambil peran masing-masing. Ada yang masuk mengambil motor dan ada yang berjaga di luar.“Kurang dari lima menit, seorang yang masuk ke dalam rumah korban lalu menuntun sepeda motor yang tidak dikunci stang keluar dari halaman rumah, bersama dengan orang yang berjaga di luar,” kata Armando di Mapolresta Jogja, kemarin (24/9).

Saat itu, saksi Sarjito mengira salah satu pelaku adalah anak korban. Kasus pencurian ini baru disadari pada pukul 06.30 . Saat itu, korban keluar rumah dan bingung mencari sepeda motor miliknya tidak ada di halaman rumahnya.“Pukul 08.30 korban dan saksi berusaha mencari lewat CCTV di Jalan Suryopranoto dan diketahui motornya sudah dicuri pelaku,” ujar Armando.

Dari rekaman CCTV, diketahui jika salah satu pelaku yakni RDS juga merupakan warga Gunungketur. Setelah itu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Jogja. Polisi berhasil menangkap pelaku sehari setelah kejadian di rumahnya. “Kami berkoordinasi dengan warga, kami langsung jemput saat pelaku di rumah,” jelas Armando.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni selembar BPKB motor, flashdisk rekaman CCTV, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Dari tangan pelaku pula, polisi menemukan tebeng kanan-kiri dan tengah, serta plat nomor motor yang dilepas. Temuan itu mengarah kepada motor milik korban yang raib."Mesin dan rangka kendaraan masih dalam pencarian polisi, termasuk pembelinya masih dalam pengembangan penyidik," ucap Armando.

Ia mengungkapkan, pelaku telah membongkar motor curian dan menjualnya di grup jual-beli Facebook seharga Rp 1,4 juta. Pembongkaran itu dilakukan untuk mengganti rumah kunci. Sebab pelaku menggondol motor tersebut tanpa membawa kunci kontaknya.“Mereka COD dengan pembeli di wilayah Kasihan, Bantul dan menggunakan uang hasil penjualan motor tersebut untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (tyo/din)

 

 

Editor : Din Miftahudin
#Kota Jogja #remaja pencuri #remaja pencuri sepeda motor