Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PT KAI Beri Waktu Warga Bong Suwung Hingga Jumat untuk Kosongkan Lokasi, Warga Desak PT KAI Beri Kompensasi Rp 30 Juta

Gregorius Bramantyo • Rabu, 25 September 2024 | 02:01 WIB

 

 

 

 

 

Warga Bong Suwung saat menggelar aksi demo di depan kantor PT KAI Daop 6 Jogja, Selasa (24/9/2024).
Warga Bong Suwung saat menggelar aksi demo di depan kantor PT KAI Daop 6 Jogja, Selasa (24/9/2024).

JOGJA – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Bong Suwung menggelar demo di depan kantor PT KAI Daop 6 Jogja, Selasa (24/9/2024). Aksi warga itu digelar terkait dengan rencana penggusuran atau sterilisasi bangunan di kawasan Bong Suwung.

 Baca Juga: DPRD Kota Jogja Layangkan Surat Permohonan Penundaan Sterilisasi Bong Suwung, Berikut Penjelasannya 

Dalam demo tersebut, ada sejumlah tuntutan yang dilayangkan. Berupa penolakan sterilisasi yang dilakukan PT KAI Daop 6 Jogja, penundaan waktu pelaksanaan sterilisasi, serta pemagaran kanan-kiri rel kereta api di sekitar lokasi. Dalam aksi tersebut, warga juga menuntut adanya kompensasi untuk biaya modal usaha.

 Baca Juga: Meminta Audiensi karena Usulan Tidak Direspons, Warga Bong Suwung Datangi Kantor DPRD Kota Jogja

Pada aksi itu, sejumlah perwakilan warga masuk kantor untuk beraudiensi dengan pihak PT KAI, DPRD DIY, dan DPRD Kota Jogja. Audiensi itu berlangsung tertutup.

 

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Jogja Krisbiyantoro mengatakan, PT KAI menawarkan kompensasi lebih. Tidak hanya uang ganti bongkar saja, namun juga uang ganti angkut sebesar Rp 500 ribu per bangunan. Sebelumnya, semua jasa bongkar sedianya ditanggung PT KAI. Namun warga meminta diuangkan.

 Baca Juga: Datangi Kantor DPRD DIY, Puluhan Warga Bong Suwung Tuntut Penundaan Sterilisasi oleh PT KAI

Ia merinci, biaya bantu bongkar ke warga adalah Rp 200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen. Lalu Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen. Serta Rp 500 ribu untuk biaya bantu angkut per hunian.

 

“Karena kalau dibantu dengan truk mereka justru minta kompensasi dirupiahkan saja. Maka jadinya Rp 500 ribu per hunian,” katanya kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

 

PT KAI pun memberi waktu pada warga untuk mengambil uang kompensasi dan mengosongkan lokasi hingga Jumat (27/9/2024) pukul 15.00 WIB. Setelah surat peringatan (SP) ketiga dilayangkan sepekan yang lalu.

 Baca Juga: Rekomendasi 4 Tempat Nongkrong Asyik dengan View Kereta Api di Jogja yang Wajib Dikunjungi, Cocok untuk Mahasiswa yang Suka Ngopi

“SP3 yang sudah diberikan tanggal 20 September itu masa berlakunya tujuh hari, berarti akan berakhir tanggal 26 (September). Tanggal 27 (September) PT KAI secara aturan sudah berhak melakukan tindakan," ujar Krisbi.

 

Ia berharap warga menerima kesepakatan itu. Menurutnya, saat ini hampir 50 persen warga Bong Suwung menyepakati rencana sterilisasi ini. Pihaknya juga berharap warga bisa membongkar huniannya secara mandiri. “Kalau tetap tidak mau, akan kami tertibkan. Batas kompensasi diserahkan Jumat sore, diterima atau tidak,” tegasnya.

 

Krisbi menjelaskan, kawasan Bong Suwung harus disterilkan karena merupakan area emplasemen. Yakni area lahan di stasiun yang dibatasi sinyal masuk dari kedua arah. Di situ terdapat sejumlah jalur kereta api, wesel perpindahan rel, dan alat pendukung operasional. “Dengan dilakukannya sterilisasi tentu akan mengembalikan fungsi emplasemen tersebut untuk kegiatan operasional kereta api," jelasnya.

 

Dalam perundingan ini, warga juga menawarkan beberapa hal. Salah satunya adalah pemagaran di kawasan Bong Suwung. Namun tawaran itu ditolak PT KAI. “Hunian itu sebenarnya sudah ada di dalam pagar. Dulu di situ sepi, lama-lama pagar dilubangi sedikit demi sedikit hingga banyak seperti sekarang,” ungkap Krisbi.

 Baca Juga: KAI Daop 6 Jogja Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Gugah Kesadaran Masyarakat Utamakan Pentingnya Perjalanan KA

Kuasa Hukum Aliansi Bong Suwung Restu Baskara mengatakan, warga Bong Suwung juga meminta agar proses sterilisasi ditunda. Mengingat sudah ada surat dari DPRD DIY, DPRD Kota Jogja, dan Ombudsman RI (ORI) DIY yang menunjukkan adanya indikasi maladministrasi.

 

"Pemerintah dihadapan korporasi seperti PT KAI tidak berdaya, padahal KAI harus punya tanggung jawab dan kerjasama dengan pemerintah memikirkan rakyat Bong Suwung," ujarnya.

 

Ia menjelaskan, warga juga memerlukan dukungan finansial. Tidak hanya untuk membongkar bangunan, tetapi juga untuk pindah tempat dan membangun usaha kembali. Pada titik terendahnya, warga meminta penambahan uang kompensasi. Hal ini diperlukan warga agar bisa hidup dan mencari nafkah di tempat baru.

 

"Kami sudah menghitung kebutuhan untuk yang punya warung sampai bisa bangun warung kembali. Itu sekitar Rp 30 juta per warung, untuk para pekerjanya Rp 20 juta. Tetapi itu ditolak," jelasnya.

 Baca Juga: Perhatian, Memasuki Liburan Sekolah, KAI Daop 6 Jogjakarta Siap Operasikan Kereta Tambahan

Restu menuturkan, dalam audiensi ini, PT KAI menyatakan bahwa relokasi bukan kewenangan PT KAI. Sementara untuk kompensasi, PT KAI hanya akan memberikan ongkos bongkar bangunan."Itu harus dijawab jangka waktunya besok Jumat oleh warga Bong Suwung," katanya. (tyodin)

 

 

Editor : Din Miftahudin
#Yogyakarta #kereta api (KA) lokal di wilayah Daop 6 Jogja #bong suwung #PT KAI