Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dinas Lingkungan Hidup: Air Sungai di Kota Jogja Tidak Ada yang Layak Konsumsi, Ini Alasannya!

Iwan Nurwanto • Minggu, 22 September 2024 | 22:52 WIB
ilustrasi sungai kotor tak layak dikonsumsi.  (Canva, AI Image Generator)
ilustrasi sungai kotor tak layak dikonsumsi. (Canva, AI Image Generator)

JOGJA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja mengungkap uji kualitas udara dan air sungai. Hasilnya, air sungai di wilayah tersebut dipastikan tercemar dan tidak layak untuk dikonsumsi. Sementara untuk pencemaran udara diketahui juga meningkat.

Ketua Tim Kerja Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Jogja Intan Dewani mengatakan, air sungai di Kota Jogja masuk kategori cemar sedang. Itu dari hasil penentuan status yang menggunakan metode indeks pencemaran.

Adapun Sungai Winongo merupakan sungai yang paling tercemar. Kemudian dibawahnya Sungai Code dan yang terakhir Sungai Gajahwong.

Diketahui, ada beberapa senyawa yang membuat sungai di Kota Jogja menjadi tercemar. Urutan pencemar dari paling tinggi ke paling rendah di antaranya Fecal coliform, Total Fosfat, BOD, COD, TSS, Nitrat sebagai N, pH dan DO.

Menurut Intan, dari hasil pemantauan tersebut juga membuktikan bahwa kualitas air sungai melebihi ambang batas baku mutu. Sehingga dapat dipastikan bahwa air sungai di Kota Jogja tidak layak untuk dikonsumsi.

Dia membeberkan, pencemaran yang terjadi di sungai sebagian besar penyebabnya adalah dari limbah rumah tangga. Berupa tinja atau aktivitas mandi, serta limbah cucian warga yang berada di wilayah bantaran sungai. Kemudian pencemaran juga bisa berasal dari limbah industri kecil.

“Selain itu juga pengolahan sampah rumah tangga yang tidak maksimal, yang harusnya sampah diolah tapi malah dibuang begitu saja juga jadi penyebab,” ujar Intan, Minggu (22/9).

Sementara untuk nilai indeks kualitas udara, sambung dia, masuk kategori baik. Sebab dari hasil penilaian dengan metode pengambilan passive sampler, indeks kualitas udara di Kota Jogja emiliki nilai 84,95 dari skala 0-100.

Intan membeberkan, penyumbang pencemaran udara berasal dari PM2,5 atau partikel udara yang berukuran 2,5 mikrometer atau kurang yang berasal dari berbagai sumber. Misalnya asap dari kebakaran, asap dari pemanas kayu, knalpot mobil dan truk, emisi dari industri, debu hasil aktivitas pertanian dan rumah tangga.

“Zat ini menjadi parameter kritis, karena muncul sebagai parameter tertinggi dalam dua belas bulan pengukuran Kualitas Udara di Kota Jogja tahun 2023,” terang Intan.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Jogja Sugeng Darmanto berharap, dengan dieksposnya kondisi kualitas air dan udara Kota Jogja tahun 2023 dapat menggugah pemangku kepentingan. Khususnya untuk melaksanakan pengawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah yang dihasilkan.

Dia menyebut, masalah pencemaran udara dan sungai merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu penting bagi seluruh stakeholder agar bersama-sama melakukan kolaborasi dan membuat kebijakan agar kondisi udara dan sungai di Kota Jogja semakin lebih baik lagi. Terlebih dalam upaya pengolahan sampah di sekitar sungai.

“Wilayah sungai yang masyarakatnya masih membuang sampah residu ke sungai cenderung lebih tercemar dibanding dengan yang mengolah sampah dengan benar,” ungkap Sugeng. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #sungai code #tidak layak dikonsumsi #sungai gajahwong #Sungai Kotor