JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menjawab sejumlah keluhan pengguna jalan terkait pemasangan speed bump atau pita penggaduh di Jalan Letjen Suprapto. Menurut instansi ini, ada kecepatan maksimal ketika pengendara melintasi pita penggaduh.
Kepala Dishub Kota Jogja Agus Arif Nugroho mengatakan, pemasangan speed bump di Jalan Letjen Suprapto juga sudah melalui kajian. Bahkan ketinggian tiga sentimeter pada pita penggaduh di ruas jalan itu sebenarnya masih di bawah standar teknis. “Saya sudah coba dengan kendaraan kecil matic, tidak ada masalah,” tegasnya Jumat (20/9/2024).
Pemasangan pita penggaduh di Jalan Letjen Suprapto merupakan upaya Dishub untuk meningkatkan keselamatan. Sebab, pengguna kendaraan di ruas jalan tersebut kerap melintas dengan kecepatan tinggi.
Arif mengungkap, total ada empat titik pita penggaduh yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto. Tiap penggaduh memiliki lima baris dengan ketinggian masing-masing tiga sentimeter.
Baca Juga: Modernisasi Budi Daya Maggot, Dosen AKPRIND Berdayakan Masyarakat Guwosari
Terkait keluhan masyarakat perihal terlalu berguncangnya kendaraan ketika melewati pita penggaduh, menurutnya, pengguna kendaraan harus menggunakan kecepatan tertentu agar tidak terlalu berguncang. "Pada saat melintas di speed-nya di 15 Km per jam itu tidak kerasa, tidak akan ada masalah,” ujar Arif
Arif menyebut, kehadiran pita penggaduh sejatinya untuk mengurangi kecepatan kendaraan. Sehingga kendaraan atau pengguna jalan bisa memiliki kesempatan untuk menghentikan laju agar tidak menabrak objek di depannya.
Sebelumnya, Edi Kurniawan salah seorang pengguna jalan Letjen Suprapto mengeluhkan kehadiran pita penggaduh. Dia menilai, pita penggaduh terlalu tinggi dan membuat kendaraan bergoyang cukup kencang ketika melintas.
Meskipun menurutnya cukup efektif menurunkan kecepatan kendaraan. Di satu sisi juga membahayakan pengguna kendaraan. Terlebih yang membawa barang-barang mudah pecah seperti telur atau benda dari kaca.
"Kalau menurut saya malah berbahaya, karena tadi melintas itu kasar banget,” ungkap Edi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini. (inu/laz)
Editor : Heru Pratomo