Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Selama 2024 Perlintasan Kereta Api Daop 6 Renggut Lima Nyawa, Begini Langkah PT KAI Yogyakarta

Iwan Nurwanto • Kamis, 19 September 2024 | 19:03 WIB

 

DITILANG: Polisi dan pegawai PT KAI Daop 6 Yogyakarta melaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas di lintasan KA Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Jogja (19/9/2024).  (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)
DITILANG: Polisi dan pegawai PT KAI Daop 6 Yogyakarta melaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas di lintasan KA Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Jogja (19/9/2024). (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)

JOGJA - Kewaspadaan masyarakat ketika melewati perlintasan kereta api harus ditingkatkan. Pasalnya, selama tahun ini PT. KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat sudah ada tujuh kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api.

Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Hendras Adi Pratama mengatakan, dari total tujuh kasus kecelakaan di perlintasan kereta api itu lima korban diketahui meninggal dunia.

"Sementara untuk dua korban lainnya mengalami luka-luka berat," ujar Hendras saat ditemui, Kamis (19/9/2024).

Oleh karena itu, Hendras berharap, agar kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat ketika melewati perlintasan kereta api harus ditingkatkan. Salah satunya dengan tidak menerobos palang pintu kereta api ketika sudah ditutup.

Atas kondisi tersebut pula, PT. KAI Daop 6 Yogyakarta juga bekerjasama dengan TNI/Polri untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Yakni tentang pentingnya tertib berlalu lintas di perlintasan kereta api.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di perlintasan kereta api Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo. Selain itu juga dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian bagi pengguna jalan yang melanggar.

“Harapan kami melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan awareness (kesadaran) untuk tertib berlalu lintas, terlebih pada perlintasan sebidang agar mengurangi angka kecelakaan,” ungkap Hendras.

Sementara itu, Kasi Penegakan Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas POLDA DIY Kompol Cerryn Nova Madang Putri menyampaikan, peraturan untuk tidak melanggar rambu lalu lintas termasuk palang kereta api sudah tertuang dalam Pasal 287 ayat 1. Bagi pelanggarnya dapat diberikan denda maksimal Rp. 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan.

Cerryn menyatakan, dalam kegiatan itu pihaknya melakukan penindakan secara lisan dan tilang. Adapun untuk tilang diberikan kepada satu pengendara karena terbukti menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup.

Dia berharap, dengan adanya kegiatan itu dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak menerobos palang pintu kereta api. Sebab tindakan tersebut sangat berbahaya. Baik itu untuk diri sendiri maupun orang lain.

“Kami himbau masyarakat untuk tidak menerobos karena membahayakan keselamatan,” tegasnya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#KAI Daop 6 Jogja #perlintasan kereta api #Polresta Jogja #Polantas #sosialisasi #palang kereta api