JOGJA - Prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur menjadi perhatian Pemkot Jogja. Upaya pencegahan pun dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja. Bentuknya dengan mengawasi sektor perhotelan.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kota Jogja Udiyati Ardiani mengatakan, hotel memang menjadi salah satu lokasi rawan terjadinya prostitusi online. Sehingga perlu dilakukan pengawasan ketat terhadap tindak kejahatan itu.
Udi, sapaannya, mengaku pemkot sudah memiliki program hotel ramah anak. Dalam program ini pemerintah bekerjasama dengan pengelola hotel untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Supaya tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Adanya hotel ramah anak memberikan keamanan bagi anak agar tidak terlibat portitusi online dan sebagainya,” ujar Udi Minggu (15/9/2024).
Menurutnya, anak-anak tidak jarang menjadi korban perdagangan orang. Bahkan selama 2024 ini pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap 13 perempuan. Sebelas di antaranya anak di bawah umur yang terlibat portitusi online.
Udi menilai, Jogjakarta memang merupakan jujukan para pelaku bisnis prostitusi online anak. Tidak lain karena merupakan kota pariwisata, dekat dengan bandara internasional, serta memiliki banyak hotel.
Upaya pencegahan perdagangan orang juga diupayakan pemkot melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PPTPPO). Gugus ini beranggotakan OPD, LSM, serta lembaga layanan yang bergerak di bidang pencegahan dan penanganan TPPO. "Pengawasan lintas sektoral sangat diperlukan," terangnya.Baca Juga: Sepekan, Dua Kasus Prostitusi Online Terungkap
Kepala DP3AP2KB Kota Jogja Retnaningtyas membeberkan, korban TPPO di Kota Jogja mayoritas juga mengalami berbagai bentuk pelanggaran HAM. Seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, hingga perbudakan.
Sementara penyebab TPPO biasanya faktor ekonomi dan pendidikan. Misalnya dari keluarga miskin, tingkat pendidikan rendah, terbatasnya peluang kerja, konflik sosial, serta lemahnya kontrol sosial di masyarakat menjadi pemicu utama.
"Kebanyakan pelaku TPPO ini seringkali berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga atau teman terdekat korban,” beber Retnaningtyas.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prijadi Santoso menyebut, perkembangan teknologi menjadi salah satu persoalan utama modus TPPO. Misalnya terjerat judi online, iming-iming rekrutmen magang, serta lowongan pekerjaan.
Dia berharap, kehadiran GT PPTPPO dapat memiliki berbagai rencana aksi. Misalnya pencegahan TPPO, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan reintegrasi sosial, pengembangan norma hukum, penegakan hukum, kerja sama dan koordinasi. (inu/laz)
Editor : Din Miftahudin