Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PDIP Sebut Paripurna Pembentukan Fraksi Tidak Sah karena Belum Mencukupi Ketentuan Kuorum Pimpinan

Muhammad Hafied • Senin, 16 September 2024 | 01:18 WIB

 

 

 

KOMPAK : Anggota DPRD Kebumen dari PDIP berswafoto bersama pimpinan DPC PDIP usai prosesi pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan.
KOMPAK : Anggota DPRD Kebumen dari PDIP berswafoto bersama pimpinan DPC PDIP usai prosesi pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan.

 

KEBUMEN - Ketua DPC PDIP Kebumen Saiful Hadi berkomentar pedas soal gelaran rapat paripurna DPRD Kebumen pada Jumat (13/9/2024) siang. Dia menyatakan, rapat soal pengumuman pembentukan fraksi tersebut tidak sah karena belum mencukupi ketentuan kuorum pimpinan.

Saiful menerangkan, rapat tertinggi di lembaga dewan itu dianggap tidak sah karena bertolak belakang dengan ketentuan tata tertib (tatib) dewan. Lebih tepatnya tertuang dalam Pasal 108 Ayat 2 Peraturan DPRD Kebumen Nomor 1 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur tentang rapat paripurna dapat berlangsung setidaknya dihadiri dua pimpinan dewan.

Sedangkan saat rapat pengumuman pembentukan fraksi kemarin hanya dihadiri ketua sementara, tanpa kehadiran wakil ketua sementara. Dia menilai rapat paripurna itu terkesan dipaksakan. "Kenapa PDIP memandang tidak sah? karena dalam tatib diatur rapat paripurna DPRD dipimpin sekurang-kurangnya dua pimpinan," ungkap Saiful, Minggu (15/9/2024).

Dia pun cukup terkejut rapat paripurna pembentukan fraksi kemarin tetap berjalan dengan menggunakan landasan hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Padahal, kata Saiful, regulasi ini mengatur tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD. PDIP menganggap tidak sah. Kalau kemudian pakai PP 12 Tahun 2018, mohon dicek judulnya. Itu mengatur pedoman penyusunan tatib DPRD. “Pas atau tidak kira-kira?," urai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah itu.Baca Juga: Rapat Perdana DPRD Kebumen Pascapelantikan Hanya Dihadiri 29 Orang, PDIP, PPP dan PAN Absen saat Pengumuman Fraksi 

Anggota DPRD Kebumen Bambang Sutrisno menambahkan, pelaksanaan paripurna pembentukan fraksi tidak sinkron jika merujuk PP tersebut. Menurutnya, PP 12 Tahun 2018 dapat digunakan sebagai landasan penyusunan tatib DPRD. Dia pun tak habis pikir implementasi PP ini justru digunakan sebagai landasan paripurna. "Judulnya sudah cukup jelas. Tentang pedoman. Ibaratnya PP ini kamus atau pakem buat nyusun tatib. Kapan tatib dibuat? Ya setelah semua anggota masuk fraksi," tandas politisi PDIP itu.

Ketua Sementara DPRD Kebumen Muhammad Fauhan Fawaqi mengatakan, secara hierarki perundang-undangan PP Nomor 12 Tahun 2018 dapat digunakan sebagai landasan rapat paripurna. Menurutnya jika dilihat dari sistem tata urutan hukum, keberadaan PP tersebut lebih tinggi dari tatib DPRD. Kami mengacu PP Nomor 12/ 2018. Ada satu asas hukum mengatur itu. “Hukum yang lebih tinggi digunakan," urainya.

Fauhan menyatakan, belum bisa bicara banyak soal tiga parpol (PDIP, PPP dan PAN) yang absen dari paripurna pembentukan fraksi. Dia berkata rapat paripurna tersebut berlangsung sebagai penegasan bahwa anggota dewan harus segera bekerja pasca pelantikan. "Nanti kami konsultasikan, tiga parpol ini baiknya seperti apa," ungkapnya. (fid)

 

Editor : Din Miftahudin
#kebumen #dprd kebumen #wakil rakyat #anggota dewan