Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kawasan Sumbu Filosofis Wajib Steril, Ratusan Rontek Bakal Calon Kepala Daerah di Kota Jogja Ditertibkan

Iwan Nurwanto • Sabtu, 14 September 2024 | 04:13 WIB

 

BELUM DITINDAK: Salah satu baliho bakal calon pasangan Pilwalkot Jogja di simpang empat Plengkung Gading Jumat (13/9/2024).
BELUM DITINDAK: Salah satu baliho bakal calon pasangan Pilwalkot Jogja di simpang empat Plengkung Gading Jumat (13/9/2024).
 

JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jogja telah menertibkan 254 rontek bermuatan politik. Alat peraga sosialisasi itu diterbitkan karena bermuatan politik atau berisi foto hingga visi misi bakal calon kepala daerah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, dasar penertiban rontek bermuatan politik itu adalah Perda 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sasarannya rontek yang tidak memiliki izin atau kurang tepat pemasangannya.

Menurutnya, area sumbu filosofis merupakan kawasan yang harus steril dari rontek maupun reklame bermuatan politik. Oleh karena itu, pihaknya pun rutin melakukan operasi penertiban pada kawasan tersebut.

“Sehingga untuk sumbu filosofi sekarang sudah tidak ada pelanggaran terkait reklame yang bermuatan partai politik ataupun bakal calon pilkada,” ujar Dodi saat dikonfirmasi Jumat (13/9/2024).

Nantinya, penertiban reklame bermuatan politik saat memasuki masa kampanye, akan dikoordinasikan dengan Bawaslu Jogja. Sebab reklame nantinya masuk dalam kategori alat peraga kampanye (APK). Pun dalam penertibannya, kemungkinan juga akan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 75 Tahun 2023 tentang APK. “Setelah masa kampanye maka perlu rekomendasi dari Bawaslu, baru Satpol PP memfasilitasi penertibannya,” beber Dodi.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Jogja Rihari Wulandari menjelaskan, Perwal Nomor 75 Tahun 2023 tentang APK telah direvisi. Revisi tersebut bertujuan untuk mempertegas dan mendetailkan pasal yang sebelumnya dinilai tidak spesifik.

Di antaranya Pasal 2 terkait peserta pemilu dapat memasang APK dan jenis-jenis APK misalnya baliho, billboard, videotron, dan umbul-umbul. Revisi juga terjadi di Pasal 3 terkait dengan pemasangan APK harus memenuhi ketentuan dan tata caranya. Misalnya gambar dan tulisan tidak menghina seorang.

Selain itu, juga pada Pasal 5 terkait lokasi pemasangan APK. Dalam perubahannya, larangan tidak hanya pada sumbu filosofis. Namun juga pada kawasan penyangganya.

"Apabila di perwal ada Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Mulyo dan Jalan Sudirman. Maka sekarang lebih detail, misalnya ada dari simpang Pasar Sentul sampai simpang Jalan Gajah Mada," beber Wulan. (inu/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita