JOGJA - Peredaran ikan jenis Aligator dan Arapaima dinilai membahayakan apabila berada di sungai yang ramai pemukiman.
Maka dari itu, segala jenis jual beli ikan tersebut dilarang dan dapat dipidanakan.
Dalam pantauan lapangan langsung yang dilakukan di salah satu pusat jual beli tanaman dan hewan terbesar di Yogyakarta, Pasar Satwa dan Tanaman Hias (Pasty), Kamis (12/9/2024) Radar Jogja tidak menemukan pedagang yang menjual jenis ikan tersebut.
Kebanyakan jenis ikan yang dijual di sana merupakan jenis ikan yang cocok dipelihara di aquarium atau ikan hias seperti arwana, koi, dan koki.
Salah seorang pedagang ikan hias, Rini mengatakan beberapa jenis ikan yang tidak boleh dilerjualbelikan yakni Aligator.
Ia mengaku sejak awal memang tidak berjualan jenis ikan tersebut.
"(Dulu) mungkin ada yang jualan tapi sekarang sudah tidak ada karena memang dilarang," ujarnya saat ditemui di tokonya, Kamis (12/9/2024).
Ia juga menambahkan di lapaknya jenis ikan hias yang paling laris malah ikan yang bentuknya warna-warni.
Menurutnya waktu paling laris adalah saat Pandemi Covid-19.
Hal itu karena efek lockdown dan banyakanya aktivitas di dalam rumah sehingga untuk mencairkan kebosanan.
"Kalau sekarang sudah mulai menurun ya," tandasnya.
Sebagai pedagang ikan hias, dirinya hanya mengandalkan ikan yang laku untuk bisa mendapatkan keuntungan.
Apabila tidak laku, ikan hias masih bisa besar otomatis harganya lebih tinggi.
"Kecuali kalau mati, itu ya rugi," bebernya.
Selanjutnya, penjual ikan yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa di Pasty saat ini tidak ada yang berani menjual ikan ganas jenis Aligator atau Arapaima.
Hal itu karena melanggar aturan dan mempunyai risiko yang tinggi.
"Sudah lama ga ada, yang membeli aja kena pasal apalagi yang jual," ujarnya.
Ia menilai pelarangan ikan ganas tersebut karena membahayakan apabila dijual bebas.
Apalagi jenis ikan tersebut dapat mengganggu ekosistem hewan lain karena karakteristiknya yang ganas.
Tidak hanya itu, ikan tersebut juga berbahaya bagi warga yang sering mendatangi sungai.
"Soalnya dulu banyak yang memelihara, udah bosen lalu waton (sembarangan) melepas di sungai," tandasnya.
Selain Aligator, di Pasty juga tidak ditemukan ikan ganas yang sejenis seperti Piranha ataupun Arapaima.
Arapaima selain berbahaya sepengetahuannya juga mempunyai nilai jual yang tinggi.
"Iwak (ikan) galak di sini channa, lele amazon. Itu masih boleh dijual," bebernya.
Dasar pelarangan ikan jenis Arapaima tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin