RADAR JOGJA - Pernyataan salah seorang mantan pengurus PMI Kota Jogja dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogya disesalkan. Karena menunjukkan ketidaktahuan dalam aturan berorganisasi.
Hal itu ditegaskan oleh Pengurus Bidang Organisasi PMI Kota Jogja Kardi menanggapi adanya pertanyaan terkait keabsahan Heroe Poerwadi sebagai Ketua PMI Kota Jogja 2021-2026, sebelum mengundurkan diri. "Pak Heroe sah sebagai ketua terpilih hasil musyawarah kota PMI Kota Jogja pada 30 Maret 2021 di SMAN 11 Jogja," jelasnya ditemui di kantor PMI Kota Jogja Rabu (11/9).
Kardi pun menjelaskan, Heroe menjadi ketua terpilih hasil muskot PMI Kota Jogja sudah sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) PMI Kota Jogja. Yaitu pada pasal 43. Hal itu berdasarkan penetapan dan diperkuat dengan surat ketetapan oleh Ketua Sidang Pleno Muskot PMI Kota Jogja Lilik Kurniawan.
Baca Juga: Jelang Laga Perdana Minggu, Tim Pelatih PSIM Jogja Sudah Kantongi Pola Permainan Adhyaksa FC
Yaitu surat ketetapan muskot PMI Kota Jogja tahun 2021 nomor 04/TAP/MUSKOT/PMI Kota Yogyakarta/III-2021 tentang pemilihan Ketua PMI Kota Jogja periode 2021-2026. "Sudah sah sesuai hukum yaitu AD/ART PMI pada pasal 67," terangnya.
Terkait dengan pertanyaan keabsahan Heroe Poerwadi sebagai Ketua PMI Kota Jogja karena belum ada surat keputusan (SK) dari PMI DIY, Kardi mengatakan hal itu adalah hal yang berbeda.
Menurut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jogja itu, yang belum disahkan oleh PMI DIY di bawah kepemimpinan GBPH Prabukusumo adalah kepengurusan. Karena saat itu PMI DIY mensyaratkan harus disertai hasil audit eksternal. "Yang sampai saat ini belum kami peroleh," ungkapnya.
Menurut dia, alasan PMI DIY belum mensahkan kepengurusan PMI Kota Jogja karena alasan objektif, karena kepengurusan lama belum melengkapi hasil audit laporan keuangan. Hal itu, lanjut Kardi, tak ada pengaruhnya dengan status Heroe Poerwadi sebagai ketua terpilih. "Untuk posisi Heroe Poerwadi sebagai ketua terpilih sudah sah," tegasnya.
Baca Juga: Tiga Gerakan Workout Yang Bisa Membuat Perut Kamu Jadi Rata Versi Rendy Pagalila
Pengurus Bidang Kesekretariatan dan SDM PMI Kota Jogja Arif Noor Hartanto menambahkan, penjelasan tersebut sudah disampaikan langsung saat dirinya dan ketua markas PMI Kota Jogja menjadi saksi di persidangan. "Untuk ketua terpilih sesuai AD/ART tidak membutuhkan surat dari PMI DIY," jelasnya.
Dengan hasil muskot, ketua terpilih sudah sah menjalankan dan mengelola jalannya organisasi. Meskipun belum memegang SK dari PMI DIY sekalipun, sudah memiliki kewenangan sepenuhnya untuk mengelola organisasi sampai terbentuknya kepengurusan lengkap yang sah.
Editor : Heru Pratomo