Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY berupaya memperketat pengawasan orang asing. Caranya dengan memperkuat tim pengawasan orang asing. Hal ini dilakukan karena dalam tiga bulan terakhir, telah terjadi dua kasus penangkapan warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah DIY.
Baca Juga: Kemenkumham DIY Upayakan Wayang Kulit Pucung Bantul Masuk dalam Perlindungan Indikasi Geografis
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada 26 Agustus 2024. Polres Kulon Progo berhasil menangkap tiga warga negara Iran yang diduga melakukan pencurian dengan modus penipuan di wilayah Kulon Progo. “Modus operandi yang digunakan adalah dengan berpura-pura ingin menukar uang, kemudian mengambil uang yang ada di kasir,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Kemudian kasus kedua melibatkan seorang warga negara Irak yang ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Warga negara Irak itu melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Wirobrajan, Kota Jogja. Penangkapan ini dilakukan pada 26 Agustus 2024.
Baca Juga: Hingga Juni Tujuh WNA Dideportasi, Kemenkumham DIY Intensif Lakukan Pengawasan Keimigrasian
Agung menegaskan, jajaran imigrasi DIY berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan. Imigrasi, katanya, tidak hanya memiliki fungsi pelayanan terhadap warga negara asing saja. Tetapi juga memiliki tugas pengawasan yang sangat penting. “Kedua fungsi ini kami jalankan secara seimbang sehingga semuanya berjalan dengan tertib," ujarnya.
Ia menekankan, semua upaya pengawasan dilakukan secara proporsional agar kondisi wilayah DIY tetap kondusif. Pihaknya juga akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan pemerintah daerah.
“Untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah DIY tetap damai, nyaman, dan tidak melanggar hukum," tambahnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Muhammad Yani Firdaus menyampaikan, sejak Januari hingga Agustus 2024, sudah ada delapan WNA yang ditangkap karena melanggar hukum di wilayah DIY. Rinciannya warga negara Belanda dan Taiwan dua orang. Lalu Filipina, Turki, Korea Selatan, dan Irak dengan satu warga.
“Kami lakukan pengawasan secara rutin, baik dari kantor imigrasi maupun kanwil. Bekerja sama dengan stakeholder terkait, seperti Polri, BINDA, dan BAIS,” jelas Yani. (tyo)
Editor : Din Miftahudin