MAGELANG - Polres Magelang Kota mengamankan sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Taman Skateboard, Kampung Tidar Baru, Magelang Selatan pada Minggu dini hari (8/9). Seperti biasa, rencana tersebut dipicu adanya saling tantang di akun media sosial Instagram. Bahkan, mereka telah menyiapkan sembilan senjata tajam (sajam) dengan berbagai ukuran.
Wakapolres Magelang Kota Budiyuwono Fajar Wisnugroho menjelaskan, rencana tawuran itu berhasil digagalkan saat polisi melakukan patroli siber di media sosial. "Kami menemukan indikasi akan dilakukan tawuran. Kemudian, kami tindaklanjuti dan bergegas ke lokasi (taman skateboard). Alhasil, kami menemukan anak-anak yang berkumpul di sana," ujarnya saat gelar perkara, kemarin (8/9).
Setelah didalami, sekelompok remaja itu memang hendak melakukan tawuran yang dipicu adanya tantangan di Instagram. Beberapa di antaranya juga mengonsumsi minuman keras (miras) jenis ciu. Karena itu, polisi juga menelusuri taman untuk menemukan barang bukti lainnya. Ternyata, mereka menyembunyikan sejumlah sajam di pos kamling. Akhirnya, polisi menggelandang mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Fajar menyebut, ada 35 anak yang diamankan. Beberapa di antaranya berusia di atas 18 tahun. Mereka merupakan gabungan dari sejumlah kelompok. Begitu ada kelompok yang mendapat tantangan tawuran, mereka akan mengajak kelompok lain untuk bergabung melawan penantang. Rencananya, mereka akan melakukan tawuran di Jalan Singosari, Rejowinangun Selatan.
Selama ini, menurutnya, aksi tawuran itu hanya sekadar ingin meningkatkan eksistensi dari suatu kelompok. Tidak ada isu apapun dan tidak ada alasan khusus. Hal itulah yang perlu diantisipasi agar kejadian tawuran tidak marak dilakukan. Beruntung, rencana mereka berhasil digagalkan oleh polisi.
Selain sembilan sajam berbagai ukuran, polisi juga membawa 15 sepeda motor yang digunakan mereka. Dari jumlah itu, 13 di antaranya dilakukan penilangan karena sepeda motornya tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Mulai dari tanpa pelat nomor hingga tanpa kaca spion. "Saat ini, kami masih dalam tahap pengumpulan barang bukti. Sehingga belum mengetahui kepemilikan masing-masing sajam itu," bebernya.
Penilangan itu, sebagai bentuk memberikan efek jera sekaligus penegakan hukum. Karena itu, sepeda motor tersebut ditahan untuk sementara waktu di Mako Polres Magelang Kota. Rencananya, polisi menjadwalkan sidang tilang pada 17 Oktober. Sehingga sepeda motor itu tidak bisa digantikan dengan barang bukti lain karena harus dihadirkan saat persidangan.
Masing-masing dari mereka harus melengkapi atribut sepeda motornya dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Ada hanya (memasang) pelat nomor, ada yang sebagian dilepas. Ada juga yang tidak memasang spion, maka mereka harus pasang spion. Intinya harus lengkap sesuai ketentuan. “Yang mengambil (sepeda motor) juga harus mempunyai SIM, kemudian kita serahkan," katanya.Baca Juga: Bertambah Satu Orang! Korban Tewas Usai Menenggak Miras Oplosan di Magelang, Tiga Orang Masih Dirawat Intensif
Sementara ke-35 remaja tersebut akan dilakukan pembinaan secara progresif. Polres Magelang Kota juga menghadirkan orang tua atau wali agar mengetahui perilaku anaknya. Mereka juga diminta meminta maaf kepada orang tua. Tidak hanya dari Kota Magelang, mereka juga berasal dari Kabupaten Magelang. Seperti Mertoyudan, Windusari, Bandongan, Secang, Sawangan, Candimulyo, hingga Ngluwar.
Fajar meminta kerja sama semua pihak apabila mengetahui adanya indikasi tawuran, untuk segera dilaporkan kepada polisi. Karena selama ini, aksi tersebut kerap meresahkan masyarakat. Apalagi jika ada korban. "Kalau masyarakat ada informasi, kami tolong diberitahu sehingga bisa menjaga (mengantisipasi) agar tidak terjadi (tawuran)," sebutnya.
Sementara itu, salah satu pelaku asal Magelang Selatan berinisial A, 19 membenarkan adanya rencana tawuran tersebut. Dia menyebut, kelompoknya ditantang tawuran melalui Instagram. "Ada yang menanggapi, terus ngajak teman lain. (Tantangannya) tadi malam (Sabtu malam). Kami diinfo dari grup WhatsApp," akunya. (aya/din)
Editor : Din Miftahudin