Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

APBD Rawan Diselewengkan Calon Petahana Agar Menang Pilkada 2024, Ternyata Begini Modusnya

Iwan Nurwanto • Minggu, 8 September 2024 | 22:46 WIB
Baharuddin Kamba   (Dokumentasi Pribadi)
Baharuddin Kamba (Dokumentasi Pribadi)

JOGJA - Jogja Corruption Watch (JCW) menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) rawan diselewengkan untuk kepentingan pilkada.

Terlebih bagi calon-calon kepala daerah yang masih memiliki kuasa di pemerintahan daerah atau petahana (incumbent).

Aktivis JCW Baharuddin Kamba mengatakan, bentuk penyalahgunaan APBD dalam pilkada dapat berupa pendistribusian program sosial dan kesejahteraan. Misalnya berwujud barang, uang, dan infrastruktur agar mempengaruhi preferensi politik masyarakat untuk memilih di Pilkada 2024.

Dia menilai, pengawasan terhadap keuangan daerah juga perlu dilakukan oleh instansi terkait. Seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah.

Bahkan jika perlu kejaksaan maupun kepolisian, karena institusi tersebut memiliki andil besar dalam proses pengawasan APBD.

“Ini penting agar anggaran yang sudah direncanakan demi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak bergeser untuk kepentingan pemenangan saat Pilkada,” ujar Kamba dalam keterangannya, Minggu (8/9).

Kamba melanjutkan, upaya pengawasan dapat mulai dilakukan saat tahapan pilkada dimulai seperti sekarang. Ia pun menilai bahwa calon petahana juga perlu mendapat perhatian khusus. Lantaran rawan mempolitisasi program pemerintah.

Sebab petahana dapat memiliki celah untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki sebagai pemegang kuasa anggaran daerah. Misalnya berupa pendistribusian program sosial demi elektabilitas dan pundi-pundi suara.

Selain dilakukan oleh BPKP dan KPK, pengawasan kepala daerah petahana menurutnya juga dapat melibatkan unsur non pemerintah daerah.

Seperti kelompok masyarakat sipil, media massa dan akademisi daerah. Sebab kurang jika hanya berharap pada Aparat Pengawas internal Pemerintah (APIP) karena merupakan bagian dari kepala daerah.

“Kepala daerah yang masih menjabat sampai pilkada berlangsung rentan menggunakan kekuasaan dan keuangan daerah demi kepentingan politik sesaat di pilkada,” ungkap Kamba.

Baca Juga: Kebijakan Penghapusan Jurusan IPA, IPS Telah Berlaku di Seluruh SMA DIY, Diklaim Berpihak Pada Siswa, Benarkah?

Secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja Jantan Putra Bangsa mengaku, sudah melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2024. Adapun yang kini diawasi pada tahap verifikasi administrasi.

Jantan menyebut, dalam proses vermin pihaknya tidak menemukan temuan dugaan pelanggaran. Kemudian untuk tahapan lain seperti proses pendaftaran pasangan calon (paslon) juga belum ada dugaan kecurangan.

“Untuk tahapan pendaftaran ini aman,” katanya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#menang #Diselewengkan #Pilkada #rawan #petahana #APBD