Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mendagri Tito Karnavian Jelaskan Sikap Pemerintah, Tegaskan Tidak Ada Revisi UUK DIY

Anom Bagaskoro • Jumat, 6 September 2024 | 11:40 WIB

 

Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian

RADAR JOGJA - Pejabat pemerintah pusat kembali memberikan klarifikasi menanggapi bergulirnya  isu revisi UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK). Setelah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, kini gantian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berbicara.

Tito menegaskan, pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) sampai sekarang tidak pernah ada rencana mengadakan revisi terhadap UUK DIY. “Bukan hanya belum, tapi memang tidak ada agenda melakukan revisi,” tegas Tito Kamis (5/9/2024).

Ditegaskan, sampai sekarang tak pernah ada draf revisi UUK. Dengan  begitu, tidak ada pembahasan di pemerintah untuk merevisi. “Saya tidak pernah menerima arahan apapun dari Presiden untuk merevisi UUK,” tandas jenderal bintang empat yang pernah menjabat Kapolri ini.

Dalam kesempatan itu, Tito menceritakan, telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai mitra pemerintah untuk undang-undang daerah. Kepada Doli, Mendagri bertanya apakah ada inisiatif DPR RI melakukan revisi UUK.  “Dengan tegas dijawab tidak ada,” lanjutnya mengutip keterangan Doli.

Tito juga telah berusaha berkomunikasi dengan anggota Komisi II DPR RI Riyanta melalui telepon maupun pesan WhatsApp (WA) sejak Rabu (4/9/2024) siang. Namun upaya menghubungi Riyanta guna menanyakan dasar pernyataannya sebagaimana dimuat di berita Radar Jogja edisi Jumat (23/8/2024), belum dijawab.

Pernyataan yang dimaksud Tito adalah keterangan yang disampaikan Riyanta saat bertemu dengan kerabat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat di Ndalem Yudhanegaran Jalan Ibu Ruswo Jogja pada Kamis (22/8/2024) silam. Dalam pertemuan itu, Riyanta menjelaskan, informasi adanya rencana revisi UUK disampaikan Mensesneg Pratikno di komisinya maupun rekan-rekannya satu fraksi.

Masih terkait dengan pemberitaan tersebut, Tito justru mendapatkan pertanyaan dari Mensesneg pada Rabu (4/9/2024), apakah benar ada rencana atau revisi UUK karena urusan UU daerah ditangani Mendagri. Tito kemudian mengecek ke stafnya. “Saya jawab dengan tegas, tidak ada,” ungkap jenderal kelahiran Palembang, Sumatera Selatan ini.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan, Mensesneg sudah menyampaikan klarifikasi terkait tiadanya agenda rencana revisi UUK. Klarifikasi dimuat di Radar Jogja edisi Kamis 5 September 2024.

Tito kembali mengatakan, dirinya perlu mengadakan klarifikasi terkait pemberitaan Radar Jogja edisi Jumat 23 Agustus 2024 berjudul “Presiden Jokowi Siapkan Revisi UUK” dan edisi Kamis 5 September 2024 dengan judul “Pemerintah Belum Berniat Revisi UUK” dengan sub judul “Izin Prakarsa dari Mendagri bukan dari Mensesneg”.

 Mendagri mengatakan, klarifikasi itu sekaligus sebagai hak koreksi agar publik menjadi jelas. “Tidak menafsirkan berbeda,” paparnya. Apa yang dilakukannya merujuk pasal 1, 5, 6, 11 dan Pasal  15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, revisi sebuah undang-undang mekanismenya harus melalui pembuat undang-undang. Sesuai konstitusi, pembuat undang-undang ada dua lembaga. Pemerintah dan DPR RI. “Inisiatifnya bisa dari DPR atau pemerintah,” terangnya.

Namun hal itu tidak memungkinkan dilakukan oleh DPR RI masa jabatan 2019-2024. Alasannya periode jabatan Doli bersama rekan-rekannya tinggal tiga minggu lagi. Kurang dari sebulan. Dari sisi waktu tidak memungkinkan dilakukan.Baca Juga: Presiden Jokowi Siapkan Revisi UUK DIY, Ketemu Komisi II DPR RI Trah HB IX Tegaskan Sultan Harus Laki-Laki

 Dia juga menjelaskan, merevisi atau membuat sebuah undang-undang harus didahului dengan menyusun daftarnya. Kemudian menyepakati siapakah pihak yang akan mengambil prakarsa.

“Kalau inisiatifnya DPR harus bicara dulu dengan pemerintah. Begitu pula sebaliknya,” terang kader Partai Golkar ini. Apa yang disampaikan Doli itu masih sebatas prosedur pembahasan. Ketika bicara materi RUU harus dilengkapi dengan naskah akademik dan uji publik. “Prosesnya tidak bisa singkat meski pembahasannya bisa saja cepat,” katanya.

Kembali soal revisi UUK DIJ, Doli mengatakan, sampai sekarang belum pernah mendengar adanya pembicaraan. Khususnya pembicaran secara formal di tingkat Komisi II DPR RI. (gas/kus/zam/laz)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Undang Undang Keistimewaan #Tito Karavian #UUK DIY #pratikno #Sultan Hamengku Buwono (HB) X