RADAR JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan DP, tersangka kasus tindak pidana penyimpangan penyaluran kredit mikro pada salah satu bank BUMN di Bantul. DP merupakan mantan account officer atau mantri sebuah bank BUMN di unit Kasihan dan unit Pandak. Kini DP telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam menyampaikan, DP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan penyaluran kredit mikro, kredit usaha rakyat (KUR) dan Kupedes selama periode Januari 2019-Desember 2021 di bank unit Kasihan. Serta periode Januari 2022-September 2023 di bank unit Pandak.
Penyidik Kejati DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka. Sebagaimana diatur pasal 184 ayat 1 KUHP. “Akibat perbuatan DP, bank BUMN unit Kasihan dan Pandak mengalami kerugian Rp 6 miliar,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Senin (2/9/2024).
Ia mengungkapkan, modus operandi yang digunakan tersangka DP yaitu mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes. Baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak.
Tersangka juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes. Namun tersangka DP menambahkan atau menaikkan plafond pinjaman, baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak. Para nasabah sengaja dinaikkan plafonnya, di mana uang digunakan untuk kepentingan tersangka. “DP meminjam identitas kolektif, dikumpulkan, ada yang diberikan imbalan, ada yang tidak,” ungkap Ahelya.
Guna memuluskan aksinya, tersangka DP menyiapkan surat keterangan usaha (SKU) bagi calon debitur yang tidak memiliki usaha. Tersangka sengaja mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya. Lalu meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.
Sementara bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kapanewon Kasihan atau Pandak, tersangka DP merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada form rekomendasi pinjaman. Juga merekayasa domisili usaha pada SKU, seolah-olah domisili tempat tinggal atau domisili usaha calon debitur berada di sana.
“Tersangka DP juta merekayasa foto tempat usaha yang bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya," jelas Ahelya.
Ia menyebut, hal itu dilakukan agar lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai. Tersangka DP juga melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai. Namun, agunan yang digunakan itu diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing bank BUMN unit Kasihan maupun unit Pandak.
Kajati menduga tersangka melakukan perbuatan itu secara bersama-sama dengan beberapa orang lain. Sehingga Ahelya menyebut masih ada kemungkinan penambahan tersangka. “Saat ini baru satu yang kami tetapkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, DP disangkakan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. (tyo/laz)