JOGJA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan, relokasi Teras Malioboro (TM 2) dilakukan tahun 2025.
Total pembangunan dua tempat relokasi tersebut menghabiskan Rp 170 miliar.
Progres pembangunan tempat relokasi pedagang TM 2 yakni di Beskalan dan Ketandan terus dikebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi mengatakan lokasi tersebut dinilai menjadi tempat premium.
"Setidaknya Pemprov DIY mengeluarkan sekitar Rp 170 miliar, dari Dana Keistimewaan (Danais)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2024).
Dua tempat relokasi tersebut tekah disiapkan untuk 1.041 pedagang yang saat ini masih ada di TM 2.
Total pedagang TM 2 lebih banyak dibandingkan dengan TM 1.
Pemprov berkomitmen menjadikan relokasi seperti di TM 1 dan mulai melakukan relokasi tahun 2025.
Mulai dari relokasi hingga saat ini tidak dipungut biaya apapun karena menunggu jualan settle.
"Belum bayar retribusi, listrik juga disupport."
"Yang penting ada komitmen dari mereka. mau berbenah sesuai dengan apa yang memang dihadapi bersama," jelasnya.
Menyinggung soal dinamika proses relokasi TM 2, Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakhsmi Pratiwi mengatakan bahwa Pemprov DIY sudah tidak lagi berbicara antar-kepentingan.
Dalam konteks peruntukan sumbu filosofi, Malioboro milik semua orang.
“Mohon diingat, satu hal yang paling penting, Malioboro itu bukan hanya milik siapa, yang sedang ada di Malioboro," ujarnya.
Menurutnya, semua orang berhak terhadap Malioboro, bukan hanya siapa saja yang berlaku dan bertindak di Malioboro.
Masyarakat yang menjunjung nilai filosofi Jogja menurutnya adalah masyarakat yang tahu hak dan kewajiban tanpa melanggar hak dan kewajiban orang lain.
“Masyarakatnya paham, hak saya apa, hak anda apa, dan saling bersanding tanpa melanggar atau malah mengambil hak orang lain. Prinsipnya adalah itu,” tuturnya.
Ia mengatakan relokasi tersebut sebagai upaya memberikan kelayakan untuk pedagang TM 2.
Selain itu, melalui relokasi sekaligus memberikan pengertian dan edukasi tentang hak.
"Dari yang tidak legal menjadi legal, dari yang tidak terfasilitasi menjadi terfasilitasi,” paparnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin