Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jika Tak Direspons, Ancam Lakukan Pisowanan Agung II, Turun ke Jalan Massa di Jogja Kawal Putusan MK

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 23 Agustus 2024 | 04:55 WIB

Ribuan massa aksi "Jogja Memanggil" melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada, dari kawasan Abu Bakar Ali, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer Kota Jogja, Kamis (22/8). 
Ribuan massa aksi "Jogja Memanggil" melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada, dari kawasan Abu Bakar Ali, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer Kota Jogja, Kamis (22/8). 
 

RADAR JOGJA - Ribuan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat turun ke jalan melakukan aksi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (22/8). Aksi yang juga diikuti kalangan seniman hingga guru besar di Jogja ini mengawali start dari Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA), gedung DPRD DIY, Istana Kepresiden Gedung Agung, dan Titik Nol.


Mayoritas peserta aksi berpakaian serba hitam. Gubernur DIY Hamengku Buwono X ikut menanggapi adanya gelombang massa aksi yang relatif besar ini. Aksi dimungkinkan berlangsung namun dengan materi aspirasi yang jelas dan berlangsung tertib. "Tidak menumbuhkan kerugian karena di area publik seperti jalan umum," ujarnya saat ditemui di sebuah acara di Royal Ambarukmo, Kamis (22/8).


Para peserta aksi menuntut pemerintah dan DPR RI menghargai putusan MK Nomor 60 dan 70 yang sudah diketok palu. "Kami juga menuntut KPU segera membuat peraturan PKPU dan menghormati putusan MK, dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.


Seperti diketehui, MK pada Selasa (20/8) telah mengeluarkan putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengatur ambang batas perolehan suara pilkada. Di mana perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dikaitkan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di setiap daerah. Dalam putusan lain, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon.


Sehari pasca putusan MK itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kemudian menggelar rapat dengan agenda pembahasan RUU Pilkada. Hasil dari rapat itu Baleg berprinsip tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi parlemen untuk mengusung calon di Pilkada. Tak hanya itu, Baleg juga menolak putusan MK tentang syarat usia calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon.


Meski ribuan orang turun ke jalan, aksi massa yang tergabung dalam Jogja Memanggil untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada di Jogjakarta berlangsung damai. Budayawan Jogjakarta Butet Kartaredjasa berharap adanya Pisowanan Agung jilid 2 jika UU Pilkada tetap direvisi.


Ribuan orang peserta aksi mulai meninggalkan Titik Nol Jogja sekitar pukul 15.15. Itu berarti aksi digelar lebih dari enam jam. Kapolresta Jogja Aditya Surya Dharma mengatakan, aksi hari itu semua berjalan lancar, tidak ada kendala yang berarti. Tidak ada tindakan anarkistis yang bisa merugikan.
"Semuanya kondusif. Buktinya di sela aksi tadi ada ambulans lewat, mereka semua membelah untuk memberikan jalan," ujarnyanya saat ditemui di Titik Nol Km Jogja, Kamis (22/8),


Personel keamanan dalam aksi hari itu melibatkan sekitar 500 personel gabungan Polri dibantu TNI. Pasca aksi sekitar 15.30, arus lalu lintas kembali dibuka normal.


Butet Kartaredjasa terlihat mengikuti aksi hingga akhir. Saat ditemui awak media, pihaknya mengatakan isu yang diusung dalam aksi terartikulasikan dengan baik.


Menurutnya, perjuangan harus tetap dilanjutkan oleh segenap elemen masyarakat. Bahkan apabila DPR tetap ngotot memutuskan revisi UU Pilkada, ia berharap Raja Jogja Sultan Hamengku Buwono X untuk mau menerima seluruh gerakan sipil di Jogjakarta.


Ia mengistilahkan dengan Pisowanan Agung jilid II harus terwujud, setelah tahun 1998 juga dilaksanakan. "Tahun 98 Pisowanan Agung jilid I penguasa langsung rontok. Nanti Pisowanan II, insya Allah penguasa juga rontok," tandas Butet.


Soal keikutsertaannya pada aksi ini, Butet mengatakan, rakyat yang waras dan cinta bangsa dan negara hukumnya wajib turun aksi. Ia yang sudah masuk usia lansia, tidak mau kalah untuk ikut aksi demi sehatnya demokrasi di Indonesia.


Ia mengatakan alasan turun ke jalan karena situasi negara ini sudah darurat dan menyangkut persoalan rakyat. Ia menilai konstitusi negara telah dirusak. "Itu bisa membahayakan kehidupan bersama, apa lagi berbangsa dan bernegara. Kalau konstitusi demokrasi dan hukum dirusak, kami harus berontak, hukumnya wajib," tandasnya.


Putera maestro seni almarhum Bagong Kussudihardja ini menegaskan, jika pemerintah tidak bisa diingatkan dengan baik, maka kekuatan rakyatlah yang bisa mengingatkan. Kritikan bukan masalah kebencian, tapi lebih pada menyelamatkan bangsa dan negara. "Sekarang tugasnya rakyat, apa pun profesinya," bebernya.

 


Keputusan MK harus dikawal agar tidak terbantahkan terkait apa yang telah diputuskan. Menurutnya, agenda paripurna yang mendadak diselenggarakan DPR RI adalah skenario dan akal-akalan yang terang-terangan.
"Kalau MK ya sudah kita manut keputusanya. Dan yang bisa mengubah keputusan MK itu ya MK sendiri, bukan Baleg yang boneka itu. Itu 100 persen boneka. Mosok kita dikibulin mau," tambahnya.

Di Kebumen, Mahasiswa Juga Geruduk Dewan

PROTES : Kalangan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kebumen, Kamis (22/8). Mereka menyuarakan tentang kondisi demokrasi yang belakangan ini dinilai telah dikebiri.
PROTES : Kalangan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kebumen, Kamis (22/8). Mereka menyuarakan tentang kondisi demokrasi yang belakangan ini dinilai telah dikebiri.

Gelombang aksi massa juga terjadi di berbagai daerah, tak terkecuali di Kebumen. Kondisi ini berlangsung sebagai buntut adanya upaya DPR RI yang dinilai mencoba menganulir putusan MK soal Pilkada.


Di Kebumen, aksi massa berlangsung di depan gedung DPRD Kebumen, Kamis (22/8). Pantauan di lokasi, sejak pukul 12.45 aparat kepolisian telah bersiaga di area sekitar gedung dewan. Polisi juga terlihat mengerahkan sejumlah kendaraan pengurai masa.


Dari pamflet yang beredar, undangan aksi berlangsung pada pukul 13.00. Dalam selebaran itu bertuliskan Kebumen Memanggil Jilid I dengan gambar latar Presiden Joko Widodo. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas sikap wakil rakyat di Senayan yang telah melakukan pembangkangan terhadap putusan MK. "Ya, kami sudah saling koordinasi tadi malam. Tinggal hari ini eksekusi. Kami akan menyerukan sikap," kata seorang aktivis GMNI.


Dalam aksi itu kalangan mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan kecaman. Mereka lantang menyuarakan soal kondisi demokrasi yang hari ini dinilai sudah dikebiri. Para mahasiswa merasa gelisah karena belakangan telah terjadi fenomena penyimpangan konstitusi demi kepentingan kekuasaan. "Hari ini iklim demokrasi kita sedang sakit. Jika demokrasi sudah dikebiri, hanya satu kata lawan!," pekik orator aksi.


Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Setoyoko menyampaikan, aksi masa hari itu terkesan mendadak. Sebab dari jauh hari polres belum menerima pemberitahuan resmi tentang rencana berlangsungnya aksi masa. "Infonya 100 orang ikut aksi. Saya posisi lagi di Magelang, langsung balik kanan," jelasnya. (oso/fid/laz)

Editor : Satria Pradika
#Abu Bakar Ali #aksi jogja memanggil #kebumen #Pilkada #istana kepresidenan #dprd kebumen #DPR RI #demokrasi #titik nol #dprd diy #MK #Kawal Putusan MK #mahkamah konstitusi #Taman Parkir #Gedung Agung #Jogja