Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Berkas Kasus Tipikor Lengkap Alias P21, Kejati DIY Serahkan Eks Direktur Taru Martani ke Kejari Jogja

Gregorius Bramantyo • Jumat, 23 Agustus 2024 | 02:10 WIB
SUDAH P21: Penyerahan tersangka tipikor mantan direktur PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) dan barang bukti tahap II kepada penuntut umum Kejari Jogja, Kamis (22/8).DOK KEJATI DIY
SUDAH P21: Penyerahan tersangka tipikor mantan direktur PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) dan barang bukti tahap II kepada penuntut umum Kejari Jogja, Kamis (22/8).DOK KEJATI DIY

 

 

RADAR JOGJA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan tersangka mantan direktur PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) dan barang bukti tahap II kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja, Kamis (22/8). NAA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani tahun 2022 hingga Mei 2023.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan, penyerahan tersangka NAA disertai barang bukti, antara lain, berupa dokumen, handphone, laptop, flashdisk dan uang tunai Rp 80 juta. Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini dilakukan setelah penuntut umum meneliti berkas perkara tersangka NAA dan dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P21).


Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Jogja, selanjutnya tersangka NAA ditahan kembali di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari. “Terhitung sejak 22 Agustus 2024 sampai dengan 10 September 2024,” kata Herwatan, Kamis.


Kasus bermula saat tersangka NAA selaku direktur PT Taru Martani melakukan investasi melalui perdagangan berjangka komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures (MAF) Yogyakarta selaku perusahaan pialang. Sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS),
“Awalnya pada 21 September 2022, tersangka NAA melakukan pembukaan rekening pada PT MAF dengan deposit awal sebesar 10 ribu dolar AS yang berasal dari dana pribadi tersangka NAA,” jelasnya.


Selanjutnya untuk memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani, NAA melakukan pembukaan rekening kembali pada 7 Oktober 2022 dengan deposit awal Rp 10 miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani. “Namun akun tetap atas nama pribadi tersangka NAA,” ujar Herwatan.


Kemudian berdasarkan memo direktur PT Taru Martani kepada kepala divisi keuangan PT Taru Martani, tersangka selaku direktur PT Taru Martani memerintahkan kepala divisi keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT MAF, dalam rangka kerja sama investasi.


Jumlahnya Rp 5 miliar pada 20 Oktober 2022. Kemudian Rp 2 miliar pada 1 Desember 2022. Lalu Rp 500 juta pada 14 Desember 2022. Selanjutnya Rp 1,2 miliar pada 24 Maret 2023.


Namun tercatat tidak terdapat investasi trading pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani tahun buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS 29 Desember 2021. Yang dituangkan dalam berita acara RUPS PT Taru Martani akta notaris Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas Nomor 29 tanggal 29 Desember 2021. “Akibat perbuatannya, tersangka NAA merugikan keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 18,7 miliar,” ucap Herwatan.


Tersangka NAA dikenakan pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. NAA juga disangkakan pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tyo/laz)



Editor : Satria Pradika
#Taru Martani #tipikor #Nur Achmad Affandi #Yogyakarta #NAA #Kejari Jogja #Kejati DIY #DIY #PT Taru Martani #tindak pidana korupsi #Jogja #berkas kasus