Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terjadi Manipulasi dan Perusakan Tatanan Politik dan Hukum, Dosen UGM Tuntut Pilkada Bermartabat Sesuai Kaidah Kukum yang Adil

Iwa Ikhwanudin • Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:01 WIB
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM Dr Arie Sudjito.  (Humas UGM)
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM Dr Arie Sudjito. (Humas UGM)

JOGJA - Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM Dr Arie Sudjito menegaskan bahwa mahasiswa harus mengawal jalannya demokrasi yang sehat di Indonesia. Dia mendukung aksi para pegiat pro-demokrasi yang digelar hari ini di Jogja, Kamis (22/8/2024).

UGM pun tak mau diam. Universitas negeri tertua di negeri ini dan juga almamater dari Presiden Joko Widodo, Mensesneg Pratikno, dan Koodinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, ikut mengeluarkan pernyataan sikap atas kondisi politik Indonesia terkini.

Adapun Pernyataan Sikap dan Keprihatinan para Dosen UGM bertajuk Darurat Demokrasi. Demokrasi Indonesia menghadapi masalah serius, yang ditandai ketegangan hukum, manipulasi politik yang dapat berisiko mengancam konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarakat.

Peristiwa manuver politik dari mayoritas kekuatan parlemen yakni pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai syarat pencalonan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 jelas merusak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi.

Menyikapi situasi darurat ini, kami para dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan;

2. Menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat;

Baca Juga: Perselingkuhan Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha dan Salim Nauderer, Fakta atau Pengalihan Isu Politik?

3. Mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil;

4. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.

Sekretaris Dewan Guru Besar UGM Prof Wahyudi Kumorotomo menengaskan bahwa demokrasi harus terus dikawal. ''Kami mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia,'' ujarnya. (iwa)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#dosen ugm #Demo Mahkamah Konstitusi #darurat demokrasi #pernyataan sikap #mengawal putusan mk #Penolakan UU Pilkada