JOGJA - Pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Sentra Kerajinan Makanan Borobudur (SKMB) terancam tidak mendapat tempat untuk berjualan setelah di relokasi dari Zona II Candi Borobudur.
Sejak Mei lalu, banyak pedagang yang menganggur atau mengasong.
Sebanyak 1.943 pedagang yang terbagi dalam tujuh paguyuban sudah diminta meninggalkan Zona II Borobudur oleh PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko sejak Januari 2024.
PT TWC sendiri menyiapkan Pasar Seni Kujon sebagai tempat relokasi yang direncanakan selesai dibangun pada September mendatang.
Tujuh paguyuban pedagang kemudian menjadi satu dalam Forum Pedagang Borobudur Bersatu (FPBB).
Mereka yang tergabung dalam organisasi besar ini difasilitasi PT TWC untuk mendapat tempat di tempat relokasi sementara maupun di Pasar Seni Kujon.
Sejak digusur oleh PT TWC pada pertengahan Mei lalu, ratusan PKL Borobudur terlantar selama empat bulan tanpa kepastian nasib.
Keterlantaran itu disebabkan oleh terbatasnya lapak sementara yang disediakan oleh PT TWC sembari menunggu pembangunan Pasar Seni Kujon rampung.
Selain itu, ratusan pedagang terancam tidak akan mendapatkan lapak di Pasar Seni Kujon.
Jika ingin mendapatkan lapak di Pasar Seni Kujon yang notabene adalah Proyek Strategis Nasional (PSN), maka paguyuban pedagang diminta untuk bubar.
Perwakilan pedagang SKMB Hindarti mengatakan, awalnya SKMB bergabung dalam FPBB.
Namun memutuskan untuk keluar karena merasa tidak nyaman. Selain itu, SKMB juga sudah memiliki badan hukum sendiri.
Sebagian pedagang dari SKMB sudah bergabung dengan FPBB dan mendapatkan lapak di tempat relokasi sementara.
Namun saat ini masih ada 341 pedagang yang masih bertahan di SKMB. Sehingga tidak mendapat kejelasan relokasi.
“Mereka dirumahkan karena tidak mendapatkan lapak. Ada sebagian yang berjualan di trotoar, ada yang mengasong, ada yang menyewakan jasa angkut,” kata Hindarti di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Rabu (21/8/2024).
Selain itu, kapasitas Pasar Seni Pujon juga tidak mampu untuk menampung semua pedagang karena hanya berkapasitas 1.300. Sementara jumlah pedagang ada 1.943.
Hindarti menyebut, SKMB tidak pernah mendapatkan informasi apapun untuk kepindahan lapak sementara dari PT TWC
. Pihaknya juga belum mendapatkan jaminan dari PT TWC untuk mendapatkan lapak di Pasar Seni Kujon.
“Tapi kenyataannya dari PT TWC kalau mau berjualan di Pasar Seni Kujon harus masuk ke paguyuban tertentu. Kami kan sudah punya payung hukum sendiri sejak 2017. Kami sudah legal dan resmi,” ujarnya.
Pekerja bantuan hukum LBH Yogyakarta Royan Juliazka Chandrajaya mengatakan, pihaknya menemukan ada banyak pelanggaran yang dilakukan PT TWC.
Yakni pelanggaran hukum dan HAM. Lalu pedagang tidak dilibatkan yang melanggar hak partisipasi. Kemudian PT TWC juga melanggar hak atas informasi.
PT TWC hanya memfasilitasi pedagang dari FPBB. Sementara ratusan pedagang dari SKMB masih minim informasi dalam proses pembangunan pasar dan relokasinya.
“Setelah keluar dari forum yang dibentuk pemerintah, banyak yang bersurat ke kejaksaan, pemda, dan PT TWC untuk menanyakan nasibnya. Tapi tidak ada respons, diabaikan nasibnya,” ucapnya.
Selain itu, ada pula pelanggaran hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sebab pedagang digusur dan tidak mendapatkan lapak sementara. Juga terancam tidak dapat lapak di Pasar Seni Kujon.
Kemudian PT TWC juga dianggap melanggar hak untuk berorganisasi dan berpendapat. Sebab paguyuban SKMB sudah berdiri sejak tahun 2000.
Di mana paguyuban ini berdagang di kawasan Candi Borobudur bersama paguyuban lain.
“Berbadan hukum pula, anggotanya paling banyak. Tidak ada yang berhak melarang keluar paguyuban,” kata Royan.
Sementara itu, akademisi UKSW Yesaya Sandang menuturkan, pariwisata yang ada di Indonesia saat ini adalah pariwisata yang sangat industrial.
Dikelola lewat gaya atau cara pengelolaan perusahaan atau bisnis. Dalam hal ini, pengelolaan Candi Borobudur dikelola oleh sebuah perusahaan BUMN yakni PT TWC.
“Di banyak kawasan pariwisata yang dikembangkan oleh pemerintah, muncul konflik kepentingan karena pariwisata dikembangkan lewat cara yang semacam ini, sebagai sebuah bisnis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, cara kerja bisnis adalah lewat kompetisi. Di mana dalam situasi ini ada yang terpinggirkan dari situasi persaingan bisnis.
Menurutnya, pariwisata bisa dikelola secara lebih berkeadilan.
Menekankan pada keterlibatan masyarakat lokal, penghormatan terhadap kearifan lokal, dan kehidupan lingkungan di tempat tersebut.
Hak keduanya sebagai negara adalah wajib melindungi dan memenuhi hak penghidupan yang layak bagi warganya.
Ia menilai, polemik ini tidak semata konflik horizontal saja. Namun ada kepentingan bisnis dan negara yang terlibat.
“Harus dipetakan juga siapa yang bermain di dalamnya, siapa yang pegang akses dapat keuntungan lebih sehingga ada kelompok yang dipinggirkan. Itu harus direspons dengan keras,” tandas Yesaya. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva