RADAR JOGJA - Aktivitas pembuangan sampah liar di Kota Jogja semakin marak meski sanksi bagi pelakunya sudah diterapkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan meningkatkan upaya penindakan secara yustisi guna mencegah pelanggaran tersebut.
Pantauan Radar Jogja, gunungan sampah nampak pada beberapa lokasi, contohnya seperti di Jalan Magelang yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Sleman dengan Kota Jogja. Di lokasi itu padahal sudah ada himbauan agar tidak membuang sampah, namun sampah justru menumpuk di spanduk larangan.
Nampak pula tumpukan sampah di sekitar Pasar Terban. Pada lokasi tersebut jumlah sampah yang dibuang sembarangan cukup banyak. Selain itu juga sempat ramai di media sosial ada tumpukan sampah di sekitar Balai Yasa, Demangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, permasalahan sampah memang cukup menjadi perhatian. Pihaknya pun rutin melakukan penindakan dan tidak sedikit pelaku yang diseret ke persidangan karena terbukti melanggar peraturan daerah (perda) dan melakukan tindak pidana ringan.
“Kegiatan yustisi sangat mungkin akan dilakukan peningkatan jika melihat perkembangan seperti sekarang,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).
Dodi menjelaskan, Satpol PP Kota Jogja memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan karena merupakan lembaga penegak perda. Adapun dasar untuk menindak pelaku pembuang sampah liar melalui Perda Nomor 10 tahun tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun diakuinya, dalam upaya peningkatan penindakan itu personel Satpol PP Kota Jogja memang menerapkan skala prioritas. Sebab ada permasalahan lain yang perlu menjadi perhatian pihaknya. Yaitu permasalahan PKL di kawasan selasar Malioboro. “Kami akan mengagendakan terkait penindakan (masalah sampah), tapi memang harus menata dengan agenda lainnya yang sekarang sedang terjadi juga. TM2 (Teras Malioboro) misalnya,” terang Dodi.
Sekretaris Daerah Kota Jogja Aman Yuriadijaya mengaku, pemkot terus berupaya menemukan metode yang tepat untuk pengelolaan sampah. Baik itu untuk pengolahan sampah organik maupun anorganik. Diakui Aman, sampai saat ini empat TPS3R milik Pemkot Jogja belum secara optimal mengelola sampah anorganik menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). Lantaran mayoritas sampah yang dihasilkan berupa sampah organik.
Sehingga, dia mendorong agar masyarakat mau membantu pemerintah untuk mengurangi produksi. Yakni dengan mengolah sampah organik maupun anorganik melalui tempat tinggal masing-masing. “Pengolahan sampah skala rumah tangga itu kunci untuk mengurangi produksi sampah di Kota Jogja,” ungkap Aman belum lama ini. (inu/pra)
Editor : Satria Pradika