RADAR JOGJA – Persoalan selama tahapan pilkada 2024 di DIY mulai dari politik uang, konflik antarpendukung dan perusakan alat peraga kampanye (APK). Antisipasi dini mulai dilakukan Pemprov DIY bersama pemkab dan pemkot di DIY.
Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X mengatakan, berkaca pelaksanaan Pemilu 2024, secara umum di DIY berjalan dengan baik. Itu terbukti dengan kampanye kontraporduktif dan penggunaan knalpot brong yang sudah mulai ditinggalkan. Selain itu, partisipasi pemilih di DIY juga melebihi angka rerata partisipasi nasional yakni lebih dari 85 persen.
"Ini menjadi bukti masyarakat DIY semakin sadar akan pentingnya peran mereka dalam demokrasi," ujarnya dalam sambutan di acara Agenda rapat koordinasi kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 wilayah Jawa yang digelar di Royal Ambarukmo, Sleman, Rabu (21/8)
HB X menyampaikan masalah politik uang, konflik antar pendukung dan perusakan APK menjadi tantangan dalam Pilkada 2024. Hal itu didukung dengan penyelenggaraan Pilkada yang dilangsungkan serentak di seluruh Indonesia dan daerah Jawa mempunyai Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak di Indonesia. "Ini yang perlu kita hadapi bersama," tandasnya.
Pemprov DIY telah mengambil langkah strategis untuk melancarkan gelaran Pilkada 2024. Salah satunya berupa pemberian bantuan keuangan partai politik di Februari-November 2024. Selain itu perekaman e-KTP bagi pemilih pemula dan pensiunan TNI/Polri juga digalakkan. "Kami juga telah melakukan pemetaan wilayah rawan konflik, pembinaan ormas, pendidikan politik, serta mengeluarkan edaran mengenai netralitas ASN," jelasnya.
Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Hadi Tjahjono mengatakan, rakor yang diadakan di DIY tersebut merupakan kali kelima rakor serupa. Sebelumnya rakor telah dilaksanakan di Sumatera, Sulawesi, Bali dan Papua. Wilayah Jawa dinilai memiliki tantangan dan dinamika tersendiri dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. "Pulau Jawa yang memiliki pemilih dengan jumlah tertinggi (lebih dari 50 persen dari total DPT)," ujarnya.
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 di 545 Daerah yang terdiri dari 37 Provinsi dan 508 Kab/Kota kecuali DIY. Hal itu karena di DIY tidak ada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. "Semua serentak, satu provinsi yang tidak melakukan Pilkada khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu DIY," bebernya.
Seluruh komponen bangsa dan negara perlu menjaga stabilitas politik, hukum dan keamanan dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada 2024. Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh lembaga komponen pendukung Pilkada diantaranya KPU dan Bawaslu harus netral dan bekerja sesuai tupoksi. "Pemerintah pusat dan pemda berkewajiban memberikan dukungan dan fasilitasi dalam penyelenggaraan pilkada," jelasnya.
Selanjutnya mulai dari aparat penegak hukum, calon, parpol, media hingga masyarakat diwajibkan menjaga ketertiban umum. Netralitas TNI, Polri dan ASN diharapkan terus ditegakkan untuk menunu Pilkada berintegritas dan memiliki legitimasi di mata masyarakat.
Polres Bantul Gelar Sispamkota
Baca Juga: MK Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Tanggapan Gus Yusuf soal Pilkada Jateng..
Polres Bantul menggelar simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Operasi Mantap Praja Progo 2024 di Lapangan Paseban, Bantul, Rabu (21/8/).
Sebanyak 662 personel gabungan Polres Bantul, Satbrimob Polda DIJ, Unit Polisi Satwa Ditsamapta Polda DIY, Kodim 0729/ Bantul, Satpol PP dan sejumlah pihak terkait mengikuti simulasi latihan ini.
Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta mengatakan, simulasi ini dalam rangka kesiapan menghadapi pengamanan rangkaian tahapan Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Bantul. Melalui simulasi ini, para personel yang akan melaksanakan pengamanan diharapkan mampu mendukung kesiapan pengamanan yang lebih baik dari semua fungsi atau satuan
Menurutnya, ada berbagai potensi yang dapat memicu kerawanan dalam pelaksanaan pilkada. Seperti bertemunya massa kampanye yang berbeda partai politik, perilaku menyimpang dari aturan yang dilakukan oleh oknum tertentu, dan ketidakpuasan terhadap hasil perhitungan suara. Serta provokasi oleh pihak-pihak yang sengaja bertujuan memperkeruh situasi.