Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tuntut Kejelasan Perpanjangan Sertifikat HGB, Puluhan Orang Datangi Kantor BPN Kota Jogja, Ini yang Mereka Minta

Iwan Nurwanto • Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:48 WIB
Puluhan orang yang mengatasnamakan massa Forpeta DIY mendatangi BPN DIY pada Rabu (21/8/2024). Menuntut kejelasan perpanjangan sertifikat HGB tanah negara di Kota Jogja.  (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)
Puluhan orang yang mengatasnamakan massa Forpeta DIY mendatangi BPN DIY pada Rabu (21/8/2024). Menuntut kejelasan perpanjangan sertifikat HGB tanah negara di Kota Jogja. (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)

JOGJA - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Peduli Tanah (Forpeta) DIY mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jogja pada Rabu (21/8/2024).

Kedatangan mereka menuntut kejelasan terkait dengan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) yang berdiri di atas tanah negara.

Koordinator Forpeta DIY Zealous Siput Lokasari mengatakan, pihaknya menuntut kejelasan HGB karena belum ada kejelasan selama bertahun-tahun.

Padahal perpanjangan tersebut sejatinya bisa dilakukan karena ada peraturan perundang-undangan yang mengatur.

Siput mengungkap, setidaknya ada ratusan pengajuan sertifikat HGB yang macet.

Padahal, menurut dia, perpanjangan tersebut tidak dapat dihalangi.

Bahkan apabila tidak segera diproses justru menyalahi aturan yang selama ini berlaku.

Dia berharap, dari pertemuan tersebut agar pihaknya diberikan kejelasan terkait dengan proses perpanjangan sertifikat HGB tersebut.

Sebab menurutnya, tidak ada alasan dari pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan sertifikat.

“Kalau tidak diproses berarti menghilangkan hak masyarakat untuk menggunakan tanah negara, dan itu --mohon maaf-- mengarah pada perbuatan pidana,” ujar Siput, Rabu (21/8/2024).

Siput menyampaikan, adanya pertemuan dengan BPN Kota Jogja itu pihaknya juga berharap supaya mendapatkan perlindungan.

Sehingga kemudian masyarakat pun bisa melanjutkan proses administrasi untuk perpanjangan sertifikat HGB.

Baca Juga: MK Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Tanggapan Gus Yusuf soal Pilkada Jateng..

Namun jika memang tidak bisa diperpanjang, dia mendesak agar pemerintah memberikan alasan pasti.

Yakni kenapa proses perpanjangan sertifikat HGB tidak dapat dilakukan.

“Kami meminta ditulis alasan penolakan apa, sebab kalau tidak dilakukan perpanjangan berarti aturannya tidak jalan,” katanya.

Dalam aksi tersebut, massa ditemui oleh dua pejabat Kantor BPN Kota Jogja.

Yakni Koordinator Substansi Pendaftaran Tanah Mokhammad Munakam dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Satria Eri Wibowo.

Munakam mengaku, akan segera melaporkan kepada pimpinannya terkait dengan keinginan massa.

Agar kemudian nantinya bisa dilakukan tindak lanjut terkait dengan tuntutan massa Forpeta DIY perihal permasalahan perpanjangan sertifikat HGB.

“Kami laporkan kepada atasan bahwa ada tamu, terkait dengan langkah tentunya itu menjadi kewenangan pimpinan kami,” katanya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#menuntut #haknya dirampas #hgb #pertanahan #siput #hak guna bangunan