JOGJA - Pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024 tinggal menyisakan waktu sepakan.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja belum menerima satupun konsultasi dari kandidat yang akan berkontestasi dalam pesta demokrasi tersebut.
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan, hingga Senin (19/8) pihaknya belum menerima satupun konsultasi terkait dengan tahap pendaftaran pilkada.
Baik itu dari bakal calon (bacalon) sendiri maupun tim suksesnya.
“Sementara ini belum ada yang konsultasi sehubungan dengan pendaftaran bakal calon,” ujar Harsya saat dikonfirmasi, Senin (19/8).
KPU Kota Jogja membuka pendaftaran calon mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sebelum tahapan itu, penyelenggara pemilu akan mengumumkan pendaftaran bakal calon dari tanggal 24-26 Agustus 2024.
Kemudian dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024, KPU Kota Jogja juga melaksanakan tahap pemeriksaan kesehatan.
Lalu hingga tanggal 4 September 2024 juga dilaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon.
Sementara untuk pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon dilakukan pada tanggal 5-6 September 2024.
Harsya mengungkapkan, sebelum dibukanya pendaftaran pihaknya rutin melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan partai politik (parpol) di Kota Jogja.
Sehingga diharapkan nantinya parpol sudah mempersiapkan diri untuk syarat pencalonan.
“Materi rakor selalu sharing dengan parpol, intinya kami siap melayani pendaftaran calon hingga detik terakhir pendaftaran,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja Siti Nurhayati berharap agar penyelenggara pemilu agar memperhatikan ketaatan terhadap prosedur.
Termasuk menyesuaikan jadwal yang sudah ditentukan.
Siti pun mendorong agar KPU Kota Jogja juga memastikan akurasi data pemilih.
Sebab hal tersebut dapat mengantisipasi adanya salah penempatan pemilih di tempat pemungutan suara.
Termasuk mengantisipasi agar hak suara tidak digunakan untuk pemilih yang sudah meninggal, pemilih tidak dikenal, pemilih dibawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, anggota TNI/Polri masuk daftar pemilih, serta validitas data ragam pemilih disabilitas.
“Tujuannya agar tidak terjadi pelanggaran,” tegas Siti. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin