RADAR JOGJA - Pedagang Teras Malioboro (TM) 2 kembali berjualan di selasar Malioboro. Mereka mengaku penjualan meningkat meski hanya dua jam berjualan. Namun Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Jogja Ekwanto menegaskan, tindakan itu melanggar peraturan dan akan ditindak.
Ketua Koperasi Tri Dharma Arif Usman mengungkapkan, para pedagang mulai berjualan di selasar Malioboro sejak Sabtu (17/8) malam. Selama berjualan, para pedagang tidak mendapatkan kontak fisik dengan Satpol PP maupun aparat penegak hukum. "Koordinasi dan negosiasi dengan petugas lapangan. Kami diberi syarat jualan hanya sampai pukul 21.00," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (18/8).
Tadi malam (18/8) para pedagang melanjutkan aksinya untuk berjualan di selasar Malioboro. Arif mengatakan, aksi itu dilakukan karena kondisi pedagang di dalam TM 2 sepi dari beberapa minggu lalu. "Sampai nanti semoga ada skema yang serupa. Tapi kalau enggak, ya tidak tau nanti," tandasnya.
Kemarin para pedagang hanya berjualan selama dua jam di selasar Malioboro. Kondisi Malioboro ramai kunjungan karena merupakan malam Minggu sehingga banyak yang berlibur. Selama dua jam itu Arif mengaku para pedagang kelarisan pembeli. "Walaupun lapak ala kadarnya, para pedagang yang keluar rata-rata mendapatkan hasil dari pukul 19.00-21.00," tuturnya.
Kondisi itu beda jauh saat berjualan di dalam TM 2. Menurutnya, seharian penuh pedagang hanya mendapatkan Rp 300 ribu. Namun hanya dua jam saja di selasar, mereka mendapatkan sekitar Rp 300 ribu.
Selain itu, aksi mereka juga merupakan bentuk protes karena audiensi yang dilakukan PJ wali Kota Jogja beberapa hari lalu hanya sampai pada taraf penyampaian, namun tidak ditindak lanjuti. "Nyatannya sampai sekarang tidak ada perubahan. Kami cuma sekadar diterima keluh kesah dan tuntutan," bebernya.
Untuk menunggu respons pemerintah, para PKL akan tetap berjualan di selasar Malioboro. Hal itu merupakan sikap menanggapi permasalahan perut dan aksi tuntutan yang tidak segera diindahkan.
Terpisah, Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Jogja Ekwanto menandaskan, aksi pedagang tidak bisa dibenarkan. Menurutnya aksi itu menyalahi aturan karena kawasan Malioboro harus bebas PKL.
"Siapa pun yang di sana tentu akan berhadapan dengan hukum atau penegak perwal (Satpol PP)," tandasnya. Ia mengatakan bagaimanapun tuntutan PKL dengan cara kembali berjualan ke selasar adalah hal yang keliru.
Ia mengatakan pihak pedagang sudah tahu aturan itu namun apabila dilanggar memastikan penegak Perwal akan melakukan hal- hal yang menjadi kewenangannya. "Mau tidak mau ya harus kami tertibkan nanti. Ini nanti akan kami imbau baik-baik bahwa itu sesuatu hal yang salah," jelasnya.
Ia juga menepis informasi terkait negosiasi PKL yang melahirkan kesepakatan berjualan di selasar hanya sampai pukul 21.00. "Full tidak diizinkan. Kalau coba, ya silakan," tandas Ekwanto. (oso/laz)
Editor : Satria Pradika