RADAR JOGJA - Lurah nonaktif Candibinangun, Pakem, Sleman, Sismantoro, kembali menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (15/8). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Triasnuri Herkutanto. Jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinatori I Wayan Wahyudistira menghadirkan tiga saksi yang merupakan dukuh yakni Maryadi, Indi Minarto, dan Djoko Mulyono. Serta satu saksi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY Rizki Ardianto Natsir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan menjelaskan, perkara bermula pada 2012 saat Pemerintah Kalurahan Candibinangun mendapatkan izin dari gubernur DIY untuk menyewakan TKD yang terletak di Padukuhan Bulus II, Kembangan, dan Samberembe seluas 200.225 m2. TKD diserahkan kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi water park.
“Terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada 2018, terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai publik atau appraisal,” katanya Kamis (15/8).
Selain itu, terdakwa Sismantoro juga hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas. Di mana nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 Pergub Nomor 34 Tahun 2017 yang menyatakan “besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik”.
Uang sewa yang dibayarkan PT JEW kepada Kalurahan Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu. Namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa. “Sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini Kalurahan Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890,” jelas Herwatan.
Penasihat Hukum Sismantoro Heri Sukrisno mengatakan, para saksi terutama dukuh tidak mengetahui peraturan untuk menyewakan TKD. Mereka hanya mengetahui adanya sewa, penerimaan sewa, sosialisasi, musyawarah, dan persetujuan.
“Berkaitan masalah perjanjian dan peraturan desa, mereka tidak tahu. Jadi kami tidak bisa masuk ke ranah kaitannya dengan payung hukum karena saksi juga berkaitan dengan masalah penerimaan pelungguh adalah klasa gumelar,” ungkapnya.
Heri menyebut, tanah pelungguh serta uang sewa yang diterima oleh dukuh dinilai sebagai nglungguhi klasa gumelar. Artinya mereka hanya meneruskan kebiasaan yang sudah terjadi di Pemerintah Kalurahan Candibinangun.
"Makanya dari kondisi itu hanya turun-temurun. Mereka tidak mencoba melihat atau mencari tahu aturannya. Hal ini juga diamini oleh saksi-saksi sebelumnya,” ujar Heri. (tyo/laz)