JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIJ) Hamengku Buwono (HB) X enggan berkomentar banyak perihal dugaan pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka 2024.
Bagi Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, Salmah Orbayinah, larangan tersebut dinilai tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Salah satu anggota Paskibraka tersebut merupakan putra daerah dari DIY yakni Keynina Evelyn Candra.
Ia merupakan salah satu siswi SMAN 8 Yogyakarta yang duduk di bangku kelas 11.
Ia dikenal sebagai perempuan yang selalu menggunakan jilbab sejak masuk SMA.
Adanya kejadian tersebut menimbulkan komentar dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY karena salah satu anggota Paskibraka Pusat merupakan putra daerah.
Informasi terakhir, Rabu (14/8/2024) pihak Kesbangpol berniat melaporkan kepada Gubernur DIY dan menentukan sikap sesuai instruksi gubernur.
Saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (15/8/2024), HB X tidak berkomentar banyak mengenai kejadian dugaan pelarangan jilbab anggota Paskibraka.
Ia mengatakan bahwa urusan tersebut bukanlah urusan gubernur.
"Itu kan (urusan) dari pemerintah pusat dari BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), saya tidak ngerti," ujarnya.
Terpisah, Salmah Orbayinah menilai aturan larangan mengenakan jilbab pada petugas Paskibraka HUT ke-79 RI sangat tidak manusiawi.
Selain itu, melanggar kebebasan menjalankan ajaran agama dan melanggar HAM.
“Aturan tersebut sudah sepatutnya dicabut karena justru mengalami kemunduran dibandingkan aturan sebelumnya,” ujarnya.
Upacara tersebut merupakan acara besar yang pertama kali diselenggarakan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Oleh sebab itu, ia menilai mestinya harus diawali dengan hal baik dan bukan malah aturan yang meresahkan masyarakat.
“Alasan pelarangan demi keseragaman tapi sebenarnya bentuk ketidaktoleranan bagi penggunanya."
"Memakai jilbab pada dasarnya bentuk pelaksanaan beragama,” tandasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin