RADAR JOGJA - Rencana revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ seperti digulirkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Riyanta, mengundang berbagai tanggapan. Salah satunya datang dari mantan Anggota Tim Asistensi Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Achiel Suyanto.
Bagi Achiel, tugas sebagai anggota Tim Asistensi RUUK telah selesai. “Tak masalah, UUK mau dicabut, diubah, atau direvisi. Bukan lagi kewenangan kami,” ucap Achiel saat dihubungi Selasa (13/8).
Advokat senior itu menegaskan, tugas tim asistensi telah rampung begitu RUUK ditetapkan dan diundangkan menjadi UUK. Setelah disahkannya UUK, DIJ memiliki lima urusan kewenangan keistimewaan. Meliputi pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah, pertanahan, tata ruang, serta kebudayaan.
Kini dalam pelaksanaanya, urusan keistimewaan terkait pertanahan dan suksesi gubernur serta wakil gubernur mendapatkan berbagai sorotan. Soal pertanahan, dinilai sejumlah kalangan ada yang melenceng dan melanggar dari amanat UUK.
Tanah kasultanan atau sultanaat grond (SG) yang harusnya untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat, justru digunakan yang lain. Di kawasan Pantai Sanglen, Gunungkidul, dilaporkan tanah SG dimanfaatkan untuk bisnis hotel dan restoran. Keraton Ngayogyakarta disebut-sebut telah bekerja sama dengan menggandeng investor.
Menanggapi itu, pria yang juga memiliki kekancingan KRT Nitinegoro itu enggan berkomentar. Alasannya, Achiel merasa tak punya lagi kompetensi berbicara. Sekadar mengingatkan, Tim Asistensi RUUK dibentuk kali pertama pada 2008 di masa Sekprov DIJ Tri Harjun Ismaji. Tugas tim asistensi menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI agar RUUK segera dapat disahkan.
Saat Gubernur DIJ Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIJ Paku Alam IX mendapatkan perpanjangan jabatan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2008-2011, tim asistensi sempat tak aktif. Kembali aktif di masa Sekprov DIJ Ichsanuri pada 2011-2012.
Tim Asistensi RUUK beranggotakan, antara lain, Achiel Suyanto (praktisi hukum), Djoko Suryo (sejarawan), Suyitno (ahli agraria) dan Tavip Agus Rayanto (kepala Bappeda DIJ). Nama terakhir ini sekarang menjadi sekretaris utama (Sestama) BKKBN.
Suara mempersilakan UUK direvisi atau dicabut juga disampaikan mantan pengajar Filsafat Budaya Mataram Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWMY) Heru Wahyu Kismoyo. Dia menilai agar tidak membikin ribet, lebih baik dicabut keistimewaan DIJ.
“Cukup Provinsi Jogjakarta, seperti daerah lain,” sindir Heru yang pernah bersama-sama Achiel aktif di Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI) DIJ itu.
Diingatkan, HB IX dalam Maklumat 30 Oktober 1945 menegaskan, jalannya pemerintahan diserahkan ke pemerintah pusat dan rakyat. Kemudian rakyat menghendaki tetap istimewa dengan jargon Sultanku Gubernurku dan pemerintah memberikan UUK.
Namun dalam perjalanannya, substansi keistimewaan yang bertumpu pada kepala daerah yang dimandatkan kepada Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sesuai paugeran adat dibiarkan komplang, towong atau vakum. Ini menyusul lahirnya Sabdaraja 30 April 2015 berupa pergantian nama dan gelar Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sultan Hamengku Bawono Ka 10.
“Rakyat dan pemerintah pusat sudah memberikan kepercayaan untuk mempertahankan adat melalui UUK, tapi paugeran adat sebagai konsensus tertinggi alias adat recht justru dirusak dari dalam,” sesalnya.
Baca Juga: Lagi, Tujuh Hektare SG di Bantul Terbakar
Dia menilai manuver mengubah legal standing itu mengandung risiko terhadap eksistensi keistimewaan. Dalam bahasa Italia dikenal istilah vivere pericoloso. “Sengaja menyerempet-nyerempet bahaya,” ujar Heru.
Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Riyanta berencana mematangkan rencana revisi UUK. Dia berniat kembali datang ke Jogja guna bertemu dengan berbagai elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Di antaranya, Riyanta hendak bertemu dengan kerabat Keraton Jogja.
“Saya siap berdiskusi dan menerima saran pendapat dari trah HB I hingga HB IX,” katanya. Bertemu dengan trah HB IX dinilai penting karena keistimewaan DIJ tak mungkin lahir tanpa ada sosok raja kesembilan dinasti kasultanan tersebut. Agenda pertemuan dijadwalkan setelah peringatan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
“Rencana revisi UUK itu harus berpijak pada dua hal. Historis dan yuridis. Sejarah serta hukum. Dua hal itu harus diperdalam,” ajak anak dari Karyoutomo, seorang kuli kasar Pasar Beringharjo, Jogja, ini.
Keistimewaan DIJ, sambung alumnus SDN Ngijon III Kaliurang, Sumberagung, Moyudan, Sleman, harus bisa dirasakan manfaatnya bagi rakyat. Soal tanah, dia teringat dengan ungkapan “Takhta untuk Rakyat dan Tanah untuk Rakyat” di era HB IX.
“Kalau tanah itu milik kasultanan kembalikan ke kasultanan. Bila tanah negara balik ke negara. Kalau tanah itu milik rakyat kembalikan ke rakyat,” tegas pengagum Ranggalawe dan Ki Ageng Mangir Wanabaya ini. (kus/laz)