RADAR JOGJA - Dugaan pelarangan penggunaan jilbab terhadap anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang dikukuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (13/8) lalu menimbulkan polemik.
Plt Kepala Badan Kesbangpol DIY Anna Rina Herbranti menilai apabila kebijakan tersebut benar berarti Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melanggar nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Terdapat 18 anggota Paskibraka perempuan yang awalnya mengenakan jilbab saat latihan. Namun saat dikukuhkan di IKN tidak mengenakan jilbab.
Salah satu anggota Paskibra tersebut berasal dari DIY yakni Keynina Evelyn Candra."Keynina selama ini berjilbab, kalau terkait melepas jilbab kami di daerah tidak diberitahu BPIP," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).
Menurutnya, apabila dalam kasus tersebut terdapat pemaksaan untuk melepas jilbab berarti menyalahi aturan. Hal itu melanggar nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), organisasi yang mewadahi Purna Paskibra Duta Pancasila telah melakukan protes ke BPIP. Ia berharap dengan kejadian tersebut bisa menyadarkan BPIP perihal saling menghargai.
"Negara kita bedasarkan Pancasila.Semua agama yang ada di Indonesia diakui sehingga identitas muslim pakai jilbab harus dihargai," tegasnya. (oso/din)
Editor : Satria Pradika