Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Akui Ada Tanah SG untuk Bisnis, Kerabat Keraton Jogja Pelajari Materi Revisi UUK DIY

Kusno S Utomo • Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:35 WIB
Ilustrasi Sultanaat Grond (SG)
Ilustrasi Sultanaat Grond (SG)

 

RADAR JOGJA - Sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan status badan hukum merupakan subjek hak yang punya hak milik atas tanah kasultanan.


Pasal 32 ayat (5) UUK mengatur pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan atau sultanaat grond (SG) ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, tak semua tanah SG dimanfaatkan sesuai tiga hal yang diamanatkan UUK.


“Memang sebagian ada yang dipakai kegiatan bisnis,” ungkap kerabat Keraton Ngayogyakarta GBPH Yudhaningrat Rabu (14/8).


Gusti Yudha, sapaan akrabnya, mengakui, tanah yang digunakan berbisnis itu merupakan tanah lembaga. Tanah milik kasultanan. Namun bisnis yang dilakukan atas nama individu. Keuntungan yang dinikmati juga bersifat pribadi. “Bukan atas nama lembaga kasultanan,” tegasnya.


Meski mempunyai banyak tanah, lanjut dia, keraton tidak pernah dikenakan pajak. Luasnya tanah SG yang mencapai ribuan hektare itu telah mengundang insting bisnis. Sejumlah kerabat memanfaatkannya dengan menggandeng kerja sama pihak luar.

Plang larangan masuk kawasan wisata Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Senin (5/8).
Plang larangan masuk kawasan wisata Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Senin (5/8).


Gusti Yudha tak menyebutkan secara detail siapa saja yang memanfaatkan tanah SG untuk berbisnis. Adik Sultan HB X ini hanya memberikan sinyal sebagian dari mereka masih terhitung kerabat dekatnya. Di antaranya, sejumlah keponakannya.
“Bentuk kerja sama yang dilakukan dalam bentuk kepemilikan saham dengan beberapa perusahaan gedhe,” paparnya.


Putra HB IX yang terlahir dengan nama muda Bendara Raden Mas (BRM) Sulaksmono itu memahami bila masalah keistimewaan dalam urusan pertanahan menjadi sorotan luas. Selain tanah SG dipakai bisnis, masalah sertifikat hak guna bangunan (SGHB) juga menjadi persoalan.


Beberapa masalah itu tak kalah serius dengan suksesi. Sejak kakaknya memutuskan mengganti nama dari Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sultan Hamengku Bawono Ka 10, suksesi takhta kasultanan terus mengundang perhatian masyarakat.


Ditambah pengangkatan GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi. Ada dugaan kuat Mangkubumi menjadi calon yang disiapkan menjadi raja sekaligus gubernur. Apalagi ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dilanjutkan perubahan Perdais No. 1 Tahun 2013 dan Perdais No. 2 Tahun 2015 yang semua berkaitan dengan persyaratan gubernur. Syaratnya tak harus laki-laki.

Baca Juga: Daripada Tapera, Buruh di DIY Pilih SG atau PAG sebagai Solusi Upah Rendah dan Harga Tanah Mahal

Menyadari adanya berbagai persoalan itu, Gusti Yudha tak heran muncul desakan mengevaluasi keistimewaan DIY. Jauh sebelum anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Riyanta menggulirkan rencana revisi UUK, dia justru telah mendengar tim penasihat hukum keraton saat menggugat ke MK telah beberapa waktu berada di Jogja.


Ada informasi tim hukum itu tengah menjalin koordinasi dan konsolidasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengajukan perubahan UUK. “Tujuan akhirnya memuluskan rencana gubernur perempuan,” bebernya.


Terkait gagasan revisi UUK, Gusti Yudha bersama beberapa kerabat keraton lainnya tengah mendalami dam mempelajari materinya. Dari awal, dia berpendapat UUK tidak dibutuhkan. DIY sudah punya status istimewa dengan Amanat 5 September 1945 dan Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945. “Diatur dengan UUK malah jadi slilit (sisa makanan yang kesangkut di rongga gigi sehingga mengganggu, Red),” sesalnya.


Terpisah, anggota DPRD DIY Periode 2004-2009 Nazaruddin menilai UUK sudah waktunya dievaluasi. UUK yang seharusnya menjadi lex specialis dari UU Pemerintah Daerah, telah menjelma seolah-olah menjadi lex specialis dari banyak UU, tapi tak ada sinkronisasi dengan UU terkait.


“Keistimewaan di bidang pertanahan telah menjadikan seakan-akan ada dualisme aturan tentang pertanahan di DIY,” ucap Nazar. Selanjutnya di DIY kemudian seolah-olah berlaku asas domein verklairing. Siapapun yang tidak bisa membuktikan hak milik atas tanahnya, berarti tanah itu milik raja (keraton, Red).


Bahkan penerbitan hak-hak selain hak milik oleh BPN diberi stempel di atas tanah kasultanan. Semuanya seperti kembali ke era keraton sebagai daerah swapraja era Kolonial Belanda.

Deklarasi Sultan HB IX tentang pemberlakuan UUPA sepenuhnya di DIY pada 1984 seolah-olah dibatalkan. “Semua saya katakan seolah-olah, karena tidak ada aturan yang melandasinya, tapi dalam praktiknya terjadi,” papar ketua DPW PAN DIY periode 2015-2019 ini.


Semua itu bisa terjadi karena penyimpangan dari norma-norma yang ada di UUK. Bahkan anehnya pemerintah pusat ikut melegitimasi penyimpangan tersebut. Bentuknya dengan menerbitkan PP, Perpres, Permendagri dan Permen ATR yang anehnya bukan implementasi dari UUK, tapi dicantolkan ke UU Pemerintah Daerah.


Penyimpangan yang mencolok mata, sambung Nazar, adalah pemberlaluan keistimewaan DIY sampai ke kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan. Bahkan pemkot/pemkab se-DIY didorong menerbitkan perda yang materinya bagian dari pelaksanaan keistimewaan. Padahal pasal 6 UUK secara tegas dan gamblang menyatakan keistimewaan berada di tingkat provinsi. Bukan kabupaten dan kota.


“Apapun keistimewaan yang diberikan kepada DIY, tidak boleh membuat adanya kerajaan yang punya kewenangan seperti era swapraja kolonial dalam NKRI,” ingat alumnus FH UII ini. (kus/laz)

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Satria Pradika
#TANAH SG #UUK DIY #GBPH #Keistimewaan DIY #keraton jogja #Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat #sultanaat grond