Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPU DIY Tetapkan 2,8 Juta Daftar Pemilih Sementara yang Akan Mengikuti Pilkada 2024, Petugas Coklit Temukan Kejadian Unik, Apa Itu?

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 15 Agustus 2024 | 00:57 WIB
Pantarlih saat menempelkan stiker di salah satu rumah warga di Purworejo sebagai tanda pemilik rumah tersebut sudah dicoklit beberapa waktu lalu.
Pantarlih saat menempelkan stiker di salah satu rumah warga di Purworejo sebagai tanda pemilik rumah tersebut sudah dicoklit beberapa waktu lalu.

JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan sekitar 2,8 juta (tepatnya 2.882.181) Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam proses Pilkada 2024. Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) banyak ditemukan fenomena unik.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Mohammad Zaenuri Ikhsan mengatakan KPU DIY menetapkan DPS pada Selasa (14/8/2024). Jumlah DPS di Kulon Progo sejumlah 345.952, Sleman 854.269, Bantul 747.400, Gunungkidul 613.287 dan Kota Jogja sebanyak 321.273 pemilih.

"Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) mengalami penyusutan dibandingkan Pemilu 2024," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

Jumlah TPS dalam penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2024 di DIY sebanyak 11.932. Sedangkan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 besok kemungkinan hanya mencapai 5.978 TPS. "(Menyusut) hampir 50 persen," jelasnya.

Ia mendapatkan laporan kejadian unik yang dialami oleh para petugas coklit di lapangan. Kendala di antaranya adalah masih ditemukan pemilih yang belum merekam E-KTP khususnya di Gunungkidul. "Mayoritas orang tua. Sudah kami koordinasikan dengan Dukcapil," tandasnya.

Dari koordinasi tersebut menemukan solusi yakni pemilih yang belum melakukan rekam E-KTP akan dilakukan jemput bola. Artinya petugas Dukcapil akan mendatangi rumah pemilih untuk melakukan perekaman E-KTP.

"Termasuk pemilih pemula yang usianya memasuki 17 tahun sebelum hari H pemilihan, Dukcapil nanti kerja sama dengan Dikpora melakukan rekaman di sekolah," jelasnya.

Selanjutnya kejadian unik lainnya adalah terdapat kejadian berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipakai dua orang, alamat RT/RW yang kosong dan dinamika perpindahan penduduk. Kasus di Kabupaten Bantul ditemukan berupa KTP yang sama dari dua orang yang berbeda bahkan tempat tinggalnya.

"KTP bantul dan Aceh NIK-nya sama, foto sama, tapi nama beda," bebernya.

Selanjutnya validasi dilakukan dengan cara masing-masing pemilik KTP berfoto dengan membawa KTP-nya masing-masing. Untuk mendapatkan data yang valid kemudian KPU melaporkan ke Dukcapil.

Anggota Bawaslu DIY Umi Illiyina menambahkan akan mencermati kembali sebelum pada proses penetapan Data Pemilih Tetap (DPT). Selain perihal data ganda dan pemilih yang belum rekam E-KTP, pihaknya juga akan memastikan pemilih yang meninggal dunia harus dicoret.

"Harus benar-benar dicermati agar DPS benar-benar fix sebelum DPT," jelasnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#dps #Pilkada #unik #coklit #temuan #daftar pemilih sementara #Jogja