Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sebanyak 1,6 Kilogram Sabu Dimusnahkan BNNP DIY, Dua Tersangka Asal Medan Selundupkan Sabu di Dalam Bungkus Kopi dan Teh

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:18 WIB
Rilis pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 kg di Kantor BNNP DIY, Selasa (13/8/2024).  (Agung Dwi Prakoso/Radar Jogja)
Rilis pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 kg di Kantor BNNP DIY, Selasa (13/8/2024). (Agung Dwi Prakoso/Radar Jogja)

JOGJA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 kilogram di Kantor BNNP DIY, Selasa (13/8/2024).

Dua tersangka asal Medan telah dibekuk dan diduga melibatkan jaringan sindikat narkotika daerah Medan, Jogja, dan Solo dalam kasus ini.

Sabu seberat 1.6 kilogram tersebut telah dimusnahkan dengan cara dicairkan dengan air panas agar larut.

Selanjutnya, larutan air tersebut dibuang ke septic tank pembuangan di Kantor BNNP DIY.

Kepala BNNP DIY, Andi Fairan mengatakan narkotika jenis sabu merupakan jenis narkotika golongan satu.

Barang bukti (BB) seberat 1,6 kilogram tersebut merupakan kasus dengan barang bukti terbesar yang masuk di wilayah DIY.

"Ini menguatkan indikasi bahwa Jogja memiliki potensi kerawanan penyalahgunaan narkotika yang tinggi," ujarnya saat menyampaikan rilis pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP DIY, Selasa (13/8/2024).

Ia menilai wilayah DIY merupakan daerah pariwisata dan pendidikan yang banyak dikunjungi masyarakat luar daerah.

Maka masyarakat perlu mewaspadai peredaran narkotika di DIY.

"Jogjakarta banyak yang terpapar dan membutuhkan narkoba, kita harus waspada terhadap hal itu," tandasnya.

Kasus narkotika tersebut terjadi pada 31 Juli 2024 dan pihaknya telah menangkap dua tersangka Mardiansyah Putra (MP) berusia 41 tahun dan BI berusia 40 tahun.

Kedua tersangka masuk ke DIY menggunakan transportasi bus.

"Mereka turun dari terminal dan menginap di hotel daerah Mantrijeron lalu ditangkap oleh tim," bebernya.

Barang bukti tersebut dibungkus dengan kemasan teh cina dengan berat 1.020 gram.

Selanjutnya 540 gram dikemas dalam plastik berisi kopi bubuk dan paket plastik seberat 100 gram.

"Sebagian dimusnahkan, sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan kepentingan pembuktian persidangan," jelasnya.

Menurut Andi, 1.6 kilogram sabu yang berhasil disita mampu menyelamatkan 1.600 jiwa dari potensi beredarnya narkotika di Jogjakarta.

Dua tersangka juga diduga telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah DIY sebelumnya.

"Pengakuannya sekali antar mendapat upah Rp 40 juta," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#pemusnahan bb narkoba #bnpb diy #sabu sabu #tersangka asal medan #sabu dimusnahkan