JOGJA - Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) Kota Jogja menyoroti berjalannya kembali pembangunan hotel di tengah pemberlakuan moratorium.
Lembaga tersebut juga mempertanyakan proses pengajuan perizinannya
Ketua ISRI Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, pihaknya menemukan ada pembangunan hotel besar di Kemantren Pakualaman.
Lokasinya berada di timur Jembatan Sayidan dan diketahui masuk dalam kawasan penyangga cagar budaya.
Di samping itu, diketahui juga ada pembangunan hotel yang saat ini kembali berjalan setelah lama mangkrak di Kemantren Umbulharjo.
Tepatnya di Jalan Kusumanegara yang berlokasi di sisi utara Pertigaan Glagahsari.
Fokki menilai, proses pengajuan izin pembangunan hotel tersebut patut dipertanyakan.
Lantaran menurut dia, sampai saat ini masih masuk masa moratorium pembangunan hotel.
Selain itu pembangunan hotel juga erat kaitannya dengan gratifikasi.
“Masih belum hilang ingatan kami atas permasalahan gratifikasi oleh Wali Kota Yogyakarta yang ditangkap KPK,” ujar Fokki dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).
Fokki menegaskan, bahwa ISRI Kota Jogja tidak anti-terhadap kegiatan investasi.
Namun dia mendorong supaya proses pengajuan perizinan harus melalui proses yang benar.
Di samping itu, seusai peraturan daerah (perda) yang berlaku, berjalannya investasi di Kota Jogja juga harus memaksimalkan tenaga lokal daerah.
Sehingga kebermanfaatannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kami meminta kepada pihak-pihak terkait untuk meneliti kembali proses perizinan dari investasi yang masuk di Kota Jogja, apakah sesuai dengan regulasi atau tidak,” imbuh Fokki.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja Budi Santosa menyampaikan, pembangunan hotel yang berjalan di Kemantren Pakualaman dan Umbulharjo sudah sesuai regulasi.
Yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya terbit pada tahun 2020 lalu.
Di samping itu, kata dia, pembangunan hotel di Kota Jogja yang saat ini berjalan juga masuk dalam kategori yang dikecualikan.
Sebab merupakan dengan bintang empat ke atas.
Itu sesuai Perwal 150/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Jogja 85/2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.
“Yang diperbolehkan (berjalan pembangunannya hotel bintang) empat ke atas,” terang Budi. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin