Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Komisi II DPR RI Bahas Rencana Revisi UUK DIY, Pertanahan dan Suksesi Gubernur Jadi Perhatian

Andi May • Selasa, 13 Agustus 2024 | 07:05 WIB

 

Tugu Yogyakarta.
Tugu Yogyakarta.

RADAR JOGJA Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ telah berjalan lebih dari satu dasawarsa. 31 Agustus 2024 mendatang genap berusia 12 tahun. Selama rentang waktu tersebut, ada beberapa pelaksanaan kewenangan dalam urusan keistimewaan yang mengundang atensi serius. Khususnya terkait urusan keistimewaan pertanahan dan suksesi jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ.

“Itulah kemudian yang mendorong kami membahas rencana revisi UUK DIJ. Revisi  sebuah keniscayaan. Tidak bisa dihalangi,” ucap anggota Komisi II DPR RI Riyanta di sela mengadakan kunjungan ke Jogja, kemarin (12/8).

Riyanta mengungkapkan, Komisi II selama beberapa tahun terakhir menerima  masukan masyarakat terkait pelaksanaan urusan keistimewaan bidang pertanahan. Di antaranya, tanah SG dimanfaatkan kegiatan bisnis hotel dan restoran seperti di kawasan Pantai Sanglen, Gunungkidul.

Pria asal Dusun Celungan, Sumberagung, Moyudan, Sleman, ini mengakui keraton tidak dilarang berbisnis. Alasannya, setiap usaha bisnis belum tentu selalu mendatangkan keuntungan. Namun demikian, Riyanta mewanti-wanti adanya regulasi yang telah mengatur pengelolaan dan pemanfaatan tanah SG.

 Sesuai bunyi BAB X Pertanahan Pasal 32 ayat (5) UUK disebutkan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

“Regulasi tentang pemanfaatan tanah kasultanan itu harus dipedomani. Jangan sampai terjadi pelanggaran,” pinta wakil rakyat yang menampatkan pendidikan dasar di SD Ngijon dan SMP Negeri Godean ini.

Ketentuan itu diperkuat dengan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dikatakan Pasal 3 Perdais No. 1 Tahun 2017 memberikan penjelasan pengertian apa yang dimaksud untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya, antara lain untuk pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan, pos pelayanan kesehatan ibu dan anak, pasar tradisional,  serta pelatihan usaha kecil menengah.

 “Tidak disebutkan kesejahteraan masyarakat itu pemanfaatannya untuk bisnis wisata seperti hotel dan restoran,” ulas alumnus Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang ini.

Komisi II, lanjut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini, juga menerima laporan soal kesulitan masyarakat memperpanjang sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gara-garanya tanah yang ditempati diindikasikan sebagai tanah SG. 

Saat ke Kantor Pertanahan Kota Jogja warga diminta mengurus lebih dulu ke Kawedanan Panitikisma Keraton Jogja. Panitikisma adalah lembaga yang menangani tanah-tanah keraton.

Tanah warga yang semula statusnya tanah negara harus dilepaskan. Berganti status dari tanah negara menjadi tanah kasultanan. Setelah warga setuju,  SHGB baru dapat diperpanjang.

Menyikapi itu, Riyanta telah mendatangi kantor Pertanahan Kota Jogja dan Kanwil BPN/ATR DIJ. Dia mendesak BPN menegakan aturan. Terutama UUPA 1960 berikut aturan pelaksanaannya. “Jangan sampai BPN melakukan maladministrasi,” ingat ketua umum Gerakan Jalan Lurus ini.

Masyarakat yang kesulitan memperpanjang SHGB bukan hanya dialami warga keturunan Tionghoa. Seorang sumber Radar Jogja menceritakan, mantan pejabat berpengaruh di wilayah selatan Jogja ikut mengalaminya. Pejabat tersebut punya rumah di daerah Baciro, Gondokusuman, Jogja. 

Nek  ora isa diperpanjang wes dinengke wae (kalau tidak diperpanjang sudah didiamkan saja, tidak usah diurus, Red),” cerita sumber yang mengetahui keresahan warga di Baciro akibat SHGB terganjal tidak dapat diperpanjang.

Selain pertanahan, Komisi II juga memberikan atensi terhadap proses suksesi gubernur yang dinilai cukup krusial. Riyanta berharap jalannya suksesi gubernur dan sultan tidak melahirkan  polemik. “Jangan sampai ada ontran-ontran,” ucapnya.

Dia meminta keluarga Trah Sultan HB IX yang terkenal dengan jargon populis “Tahta untuk Rakyat dan Tanah untuk Rakyat” segera mengadakan konsolidasi internal. Keluarga harus membuat konsensus menyangkut suksesi. Bagi Riyanta, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur  ke depan harus mengedepankan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Di sisi lain, DPRD DIJ telah menyelesaikan pembahasan perubahan Perdais No. 2 Tahun 2015 dan Perdais No. 1 Tahun 2013. Perubahan itu kedua perdais itu berkaitan dengan suksesi. Terutama soal perubahan persyaratan gubernur tidak lagi harus menyerahkan daftar riwayat hidup antara lain anak dan istri. Perubahan itu membuka peluang calon gubernur tidak harus laki-laki. Perempuan bisa menjabat gubernur.

“Kami sudah harmonisasi dengan pansus dan tinggal menunggu hasil klarifikasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Ketua Bapemperda DPRD DIJ Yuni Satia Rahayu. Diharapkan dalam waktu dekat klarifikasi itu  turun. Selanjutnya segera dilaporkan ke paripurna. “Kami berharap bisa disahkan oleh dewan periode 2019-2024  ini,” kata Neni, sapaan akrabnya.

Soal peluang adanya calon gubernur perempuan, Penghageng II Tepas Purwoajilaksana Keraton Jogja KRT Purwowinoto menolak berkomentar. Pemilik nama Ronni Muhammad Guritno itu hadir saat finalisasi perubahan Perdais No. 2 Tahun 2015 dan Perdais No. 1 Tahun 2013.

Ronni datang ke rapat kerja pansus mewakili Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura GKR Condrokirono.  “Perubahan perdais tinggal merapikan putusan MK No. 88/PUU-XIV/2016,” ujar alumni Fakultas Hukum UGM ini.

Sedangkan perwakilan dari Kadipaten Pakualaman BPH Kusumo Bimantoro memilih mengikuti sikap yang diambil keraton. Putra sulung PA X itu hadir didampingi pamannya GPH Wijoyo Harimurti. “Kami manut dengan keraton,” ucapnya saat ditanya pendapatnya oleh Ketua Pansus Heri Dwi Haryono. (ndi/kus/laz)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Satria Pradika
#Komisi II DPR RI #riyanta